SuaraBekaci.id - Seorang mama muda asal Bekasi berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka usai nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri.
Video tersebut dibuat di rumah tersangka di Kampung Pakuning, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dalam video itu, AK mengajak anaknya main ‘kuda-kudaan’.
Ayah kandung AK bernama Karmo mengaku sangat syok saat mengetahui video tak senonoh itu beredar luas di media sosial. Dia mengaku pertama kali melihat video itu pada Rabu, 5 Juni 2024 malam.
Dirinya yang saat itu tengah bertamu di rumah saudaranya tiba-tiba disodorkan video asusila yang memperlihatkan wajah anak dan cucu nya. Video asusila itu rupanya beredar luas di media sosial warga sekitar tempat tinggal tersangka.
“Saya kan lagi maen ke rumah abang di depan, saya ngopi. Nah di bilang ‘lu kenal ga sama ini’ (ditunjukkan video asusila) Ini mah anak saya, saya tau dari situ,” kata Karmo saat ditemui di kediamannya, Jumat (7/6/2024).
Karmo mengaku kaget dan langsung menghubungi AK untuk memastikan kebenaran video itu. Saat itu, AK memang tidak sedang berada di rumah.
“Saya kaget, saya bel (telepon) lah dia di sana (di cibubur). Ternyata dia udah tahu, udah viral,” ujarnya.
Kepada Karmo, AK tak menyampaikan kalimat apapun selain permohonan maaf atas tindakan tak senonoh yang dia lakukan.
“Ya maafin saya ba, (maafkan)saya ini masalah kasus ini,” kata Karmo menirukan permohonan maaf AK.
Baca Juga: Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
Tak lama setelah video itu tersebar luas, Karmo mengatakan pihak kepolisian mendatangi tempat tinggalnya menanyakan keberadaan Ade.
Tak lama, Ade pun berhasil diamankan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akibat perbuatannya AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Sebelumnya seorang ibu berinisial AK diringkus oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya akibat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berita Terkait
-
Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
-
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi
-
'Nyawa Dibayar Nyawa' Teriak Warga di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung
-
Fakta Pilu! Anak Dalam Karung yang Dibunuh Didik Ternyata Penghafal Alquran
-
Dua Lubang di Rumah Didik Pembunuh Anak Dalam Karung, Ada Korban Lain?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali