SuaraBekaci.id - Seorang mama muda asal Bekasi berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka usai nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri.
Video tersebut dibuat di rumah tersangka di Kampung Pakuning, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dalam video itu, AK mengajak anaknya main ‘kuda-kudaan’.
Ayah kandung AK bernama Karmo mengaku sangat syok saat mengetahui video tak senonoh itu beredar luas di media sosial. Dia mengaku pertama kali melihat video itu pada Rabu, 5 Juni 2024 malam.
Dirinya yang saat itu tengah bertamu di rumah saudaranya tiba-tiba disodorkan video asusila yang memperlihatkan wajah anak dan cucu nya. Video asusila itu rupanya beredar luas di media sosial warga sekitar tempat tinggal tersangka.
“Saya kan lagi maen ke rumah abang di depan, saya ngopi. Nah di bilang ‘lu kenal ga sama ini’ (ditunjukkan video asusila) Ini mah anak saya, saya tau dari situ,” kata Karmo saat ditemui di kediamannya, Jumat (7/6/2024).
Karmo mengaku kaget dan langsung menghubungi AK untuk memastikan kebenaran video itu. Saat itu, AK memang tidak sedang berada di rumah.
“Saya kaget, saya bel (telepon) lah dia di sana (di cibubur). Ternyata dia udah tahu, udah viral,” ujarnya.
Kepada Karmo, AK tak menyampaikan kalimat apapun selain permohonan maaf atas tindakan tak senonoh yang dia lakukan.
“Ya maafin saya ba, (maafkan)saya ini masalah kasus ini,” kata Karmo menirukan permohonan maaf AK.
Baca Juga: Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
Tak lama setelah video itu tersebar luas, Karmo mengatakan pihak kepolisian mendatangi tempat tinggalnya menanyakan keberadaan Ade.
Tak lama, Ade pun berhasil diamankan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akibat perbuatannya AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Sebelumnya seorang ibu berinisial AK diringkus oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya akibat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berita Terkait
-
Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
-
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi
-
'Nyawa Dibayar Nyawa' Teriak Warga di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung
-
Fakta Pilu! Anak Dalam Karung yang Dibunuh Didik Ternyata Penghafal Alquran
-
Dua Lubang di Rumah Didik Pembunuh Anak Dalam Karung, Ada Korban Lain?
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar