Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:32 WIB
Penampakan Rumah Mama Muda Bekasi yang Tega Lecehkan Anak Kandung Demi Cuan [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Ibu muda di Bekasi berinisial AK (26) yang nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri dikenal sebagai sosok yang baik di mata keluarga.

Hal itu diungkap oleh ayah kandungnya AK, bernama Karmo (62). Menurutnya, selama ini AK tak pernah terihat bersikap aneh.

“Lah baik orangnya (AK), tinggal di sini emang ngikutin saya,” kata Karmo saat ditemui di kediamannya, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/6/2024).

Karmo mengatakan, dia tahu betul keseharian putrinya itu. Sebab, walau sudah menikah putri keduanya itu bersama keluarganya memang tinggal bersama Karmo.

Baca Juga: 'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung

Pengakuan Ayah Mama Muda Asal Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung [Suara.com/Mae Harsa]

Karmo menyebut, AK kesehariannya hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Sementara suaminya merupakan kuli serabutan, yang bekerja di wilayah Cibubur, Kabupaten Bekasi.

“Ibu rumah tangga, masak gitu (kesehariannya). Gak kerja, suaminya doang kerja,” ucapnya.

Karmo mengungkap, AK telah dua kali menikah dan anak yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan putra pertama AK dari suami pertamanya.

Anak kandung AK yang terihat dalam video asusila itu diperkirakan usianya baru menginjak 9 tahun atau kelas 3 SD. Karmo menyebut, cucu laki-lakinya itu juga dikenal sebagai anak baik dan lugu.

Dia mengaku kaget saat mengetahui putrinya nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri. Karmo mengatakan, sang putri mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena menerima ancaman.

Baca Juga: Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini

Karmo mengatakan, AK mengaku di ancam oleh seseorang yang dikenalnya hanya melalui Facebook. Orang itu kemudian mengiming-imingi uang senilai Rp15 juta.

“Diiming-iming duit, dibujuk. Ekonomi aja (motifnya) diancam bakal diedarin,” ujarnya.

Saat sudah memenuhi perintah orang asing itu, AK mengaku uang yang dijanjikan justru tidak pernah ia dapatkan hingga dirinya diamankan pihak kepolisian

Kekinian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Akibat perbuatannya AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.

“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Sebelumnya seorang ibu berinisial AK diringkus oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya akibat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

AK melakukan perbuatannya atas perintah sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila.

Kepada penyidik, AK mengaku mau melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.

“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK, kemudian sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila.

Kontributor : Mae Harsa

Load More