SuaraBekaci.id - Ibu muda di Bekasi berinisial AK (26) yang nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri dikenal sebagai sosok yang baik di mata keluarga.
Hal itu diungkap oleh ayah kandungnya AK, bernama Karmo (62). Menurutnya, selama ini AK tak pernah terihat bersikap aneh.
“Lah baik orangnya (AK), tinggal di sini emang ngikutin saya,” kata Karmo saat ditemui di kediamannya, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/6/2024).
Karmo mengatakan, dia tahu betul keseharian putrinya itu. Sebab, walau sudah menikah putri keduanya itu bersama keluarganya memang tinggal bersama Karmo.
Karmo menyebut, AK kesehariannya hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Sementara suaminya merupakan kuli serabutan, yang bekerja di wilayah Cibubur, Kabupaten Bekasi.
“Ibu rumah tangga, masak gitu (kesehariannya). Gak kerja, suaminya doang kerja,” ucapnya.
Karmo mengungkap, AK telah dua kali menikah dan anak yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan putra pertama AK dari suami pertamanya.
Anak kandung AK yang terihat dalam video asusila itu diperkirakan usianya baru menginjak 9 tahun atau kelas 3 SD. Karmo menyebut, cucu laki-lakinya itu juga dikenal sebagai anak baik dan lugu.
Dia mengaku kaget saat mengetahui putrinya nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri. Karmo mengatakan, sang putri mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena menerima ancaman.
Baca Juga: 'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
Karmo mengatakan, AK mengaku di ancam oleh seseorang yang dikenalnya hanya melalui Facebook. Orang itu kemudian mengiming-imingi uang senilai Rp15 juta.
“Diiming-iming duit, dibujuk. Ekonomi aja (motifnya) diancam bakal diedarin,” ujarnya.
Saat sudah memenuhi perintah orang asing itu, AK mengaku uang yang dijanjikan justru tidak pernah ia dapatkan hingga dirinya diamankan pihak kepolisian
Kekinian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Akibat perbuatannya AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Berita Terkait
-
'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
-
Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
-
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi
-
'Nyawa Dibayar Nyawa' Teriak Warga di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol