SuaraBekaci.id - Ibu muda di Bekasi berinisial AK (26) yang nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri dikenal sebagai sosok yang baik di mata keluarga.
Hal itu diungkap oleh ayah kandungnya AK, bernama Karmo (62). Menurutnya, selama ini AK tak pernah terihat bersikap aneh.
“Lah baik orangnya (AK), tinggal di sini emang ngikutin saya,” kata Karmo saat ditemui di kediamannya, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/6/2024).
Karmo mengatakan, dia tahu betul keseharian putrinya itu. Sebab, walau sudah menikah putri keduanya itu bersama keluarganya memang tinggal bersama Karmo.
Karmo menyebut, AK kesehariannya hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Sementara suaminya merupakan kuli serabutan, yang bekerja di wilayah Cibubur, Kabupaten Bekasi.
“Ibu rumah tangga, masak gitu (kesehariannya). Gak kerja, suaminya doang kerja,” ucapnya.
Karmo mengungkap, AK telah dua kali menikah dan anak yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan putra pertama AK dari suami pertamanya.
Anak kandung AK yang terihat dalam video asusila itu diperkirakan usianya baru menginjak 9 tahun atau kelas 3 SD. Karmo menyebut, cucu laki-lakinya itu juga dikenal sebagai anak baik dan lugu.
Dia mengaku kaget saat mengetahui putrinya nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri. Karmo mengatakan, sang putri mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena menerima ancaman.
Baca Juga: 'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
Karmo mengatakan, AK mengaku di ancam oleh seseorang yang dikenalnya hanya melalui Facebook. Orang itu kemudian mengiming-imingi uang senilai Rp15 juta.
“Diiming-iming duit, dibujuk. Ekonomi aja (motifnya) diancam bakal diedarin,” ujarnya.
Saat sudah memenuhi perintah orang asing itu, AK mengaku uang yang dijanjikan justru tidak pernah ia dapatkan hingga dirinya diamankan pihak kepolisian
Kekinian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Akibat perbuatannya AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Berita Terkait
-
'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
-
Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
-
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi
-
'Nyawa Dibayar Nyawa' Teriak Warga di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?