SuaraBekaci.id - Ibu muda di Bekasi berinisial AK (26) yang nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri dikenal sebagai sosok yang baik di mata keluarga.
Hal itu diungkap oleh ayah kandungnya AK, bernama Karmo (62). Menurutnya, selama ini AK tak pernah terihat bersikap aneh.
“Lah baik orangnya (AK), tinggal di sini emang ngikutin saya,” kata Karmo saat ditemui di kediamannya, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/6/2024).
Karmo mengatakan, dia tahu betul keseharian putrinya itu. Sebab, walau sudah menikah putri keduanya itu bersama keluarganya memang tinggal bersama Karmo.
Karmo menyebut, AK kesehariannya hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Sementara suaminya merupakan kuli serabutan, yang bekerja di wilayah Cibubur, Kabupaten Bekasi.
“Ibu rumah tangga, masak gitu (kesehariannya). Gak kerja, suaminya doang kerja,” ucapnya.
Karmo mengungkap, AK telah dua kali menikah dan anak yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan putra pertama AK dari suami pertamanya.
Anak kandung AK yang terihat dalam video asusila itu diperkirakan usianya baru menginjak 9 tahun atau kelas 3 SD. Karmo menyebut, cucu laki-lakinya itu juga dikenal sebagai anak baik dan lugu.
Dia mengaku kaget saat mengetahui putrinya nekat membuat video asusila dengan anak kandungnya sendiri. Karmo mengatakan, sang putri mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena menerima ancaman.
Baca Juga: 'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
Karmo mengatakan, AK mengaku di ancam oleh seseorang yang dikenalnya hanya melalui Facebook. Orang itu kemudian mengiming-imingi uang senilai Rp15 juta.
“Diiming-iming duit, dibujuk. Ekonomi aja (motifnya) diancam bakal diedarin,” ujarnya.
Saat sudah memenuhi perintah orang asing itu, AK mengaku uang yang dijanjikan justru tidak pernah ia dapatkan hingga dirinya diamankan pihak kepolisian
Kekinian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Akibat perbuatannya AK dijerat dengan UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Berita Terkait
-
'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
-
Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
-
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi
-
'Nyawa Dibayar Nyawa' Teriak Warga di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK