SuaraBekaci.id - Didik Setiawan ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai pembunuh anak perempuan GH 9 tahun di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pria 61 tahun itu membunuh dan memperkosa korban di dalam rumah miliknya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam di kasus ini, pasalnya di belakang rumah Didik, ditemukan dua lubang.
Korban GH tewas dan dimasukkan ke dalam karung. Didik kemudian coba mengubur korban ke dalam lubang sedalam kurang lebih 2,5 meter di belakang rumahnya.
Selain lubang 2,5 meter juga ditemukan lubang lain. Pihak kepolisian kemudian menerjukan tim anjing pelacak atau K-9 untuk menyisir di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, anjing pelacak diterjunkan untuk mencari jejak-jejak pelaku dan korban Didik.
"Tim K-9 dilibatkan dari Tim Satwa Ditsamapta Polda Metro Jaya. Untuk kegiatan anjing pelacak, sudah dilakukan oleh tim. Di sini sudah ada pawangnya. Tugasnya untuk mencari jejak-jejak korban dan pelaku di seputaran TKP," jelas Firdaus kepada awak media dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, anjing pelacak juga diterjukan untuk mencari indikasi apakah ada korban lain atau tidak yang dikubur pelaku.
Aksi Sadis Didik Setiawan
Didik Setiawan kakek 61 tahun melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan inisial GH. Pelaku juga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban. Hal ini diketahui dari hasil otopsi korban dari RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Habisi Korban dengan Cara Sadis
Firdaus mengatakan awalnya Didik membantah bahwa ia memperkosa korban namun hasil otopsi berkata lain. Firdaus menjelaskan setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Didik kemudian membunuh korban.
Korban dibunuh Didik dengan cara di dibekap menggunakan bantal dan dicekik.
Setelah itu, Didik memasukkan korban ke dalam karung dan hendak dikubur di sebuah lubang sedalam kurang lebih dua meter.
“Korban ditemukan dalam keadaan terbungkus karung dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, awalnya korban pada Jumat 31 Mei 2024 tengah bermain di halaman samping rumah Didik. Didik mengaku korban mengikuti dirinya masuk ke dalam rumah.
Korban yang masuk ke dalam rumah pelaku lalu menginap satu hari atau tepatnya hingga Sabtu (1/6/2024). Di momen itu lah akhirnya korban diperkosa dan dibunuh.
Berita Terkait
-
Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Habisi Korban dengan Cara Sadis
-
Harta Fantastis Uu Saeful Mikdar Bacawalkot Bekasi: Ungguli Kekayaan Mas Tri dan Heri Koswara
-
Kekayaan Berlimpah Tri Adhianto Bacalon Wali Kota Bekasi: Punya Tanah di Blora hingga Lampung
-
Kawasan Ciketing Udik: Dulu Gempar Serial Killer Wowon Cs Kini Geger Anak Tewas Dalam Karung
-
Penampakan Rumah Terduga Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Ada Gundukan seperti Kuburan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI