SuaraBekaci.id - Didik Setiawan ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai pembunuh anak perempuan GH 9 tahun di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pria 61 tahun itu membunuh dan memperkosa korban di dalam rumah miliknya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam di kasus ini, pasalnya di belakang rumah Didik, ditemukan dua lubang.
Korban GH tewas dan dimasukkan ke dalam karung. Didik kemudian coba mengubur korban ke dalam lubang sedalam kurang lebih 2,5 meter di belakang rumahnya.
Selain lubang 2,5 meter juga ditemukan lubang lain. Pihak kepolisian kemudian menerjukan tim anjing pelacak atau K-9 untuk menyisir di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, anjing pelacak diterjunkan untuk mencari jejak-jejak pelaku dan korban Didik.
"Tim K-9 dilibatkan dari Tim Satwa Ditsamapta Polda Metro Jaya. Untuk kegiatan anjing pelacak, sudah dilakukan oleh tim. Di sini sudah ada pawangnya. Tugasnya untuk mencari jejak-jejak korban dan pelaku di seputaran TKP," jelas Firdaus kepada awak media dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, anjing pelacak juga diterjukan untuk mencari indikasi apakah ada korban lain atau tidak yang dikubur pelaku.
Aksi Sadis Didik Setiawan
Didik Setiawan kakek 61 tahun melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan inisial GH. Pelaku juga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban. Hal ini diketahui dari hasil otopsi korban dari RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Habisi Korban dengan Cara Sadis
Firdaus mengatakan awalnya Didik membantah bahwa ia memperkosa korban namun hasil otopsi berkata lain. Firdaus menjelaskan setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Didik kemudian membunuh korban.
Korban dibunuh Didik dengan cara di dibekap menggunakan bantal dan dicekik.
Setelah itu, Didik memasukkan korban ke dalam karung dan hendak dikubur di sebuah lubang sedalam kurang lebih dua meter.
“Korban ditemukan dalam keadaan terbungkus karung dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, awalnya korban pada Jumat 31 Mei 2024 tengah bermain di halaman samping rumah Didik. Didik mengaku korban mengikuti dirinya masuk ke dalam rumah.
Korban yang masuk ke dalam rumah pelaku lalu menginap satu hari atau tepatnya hingga Sabtu (1/6/2024). Di momen itu lah akhirnya korban diperkosa dan dibunuh.
Berita Terkait
-
Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Habisi Korban dengan Cara Sadis
-
Harta Fantastis Uu Saeful Mikdar Bacawalkot Bekasi: Ungguli Kekayaan Mas Tri dan Heri Koswara
-
Kekayaan Berlimpah Tri Adhianto Bacalon Wali Kota Bekasi: Punya Tanah di Blora hingga Lampung
-
Kawasan Ciketing Udik: Dulu Gempar Serial Killer Wowon Cs Kini Geger Anak Tewas Dalam Karung
-
Penampakan Rumah Terduga Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Ada Gundukan seperti Kuburan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?