SuaraBekaci.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga' peribahasa ini nampaknya pantas dialamatkan untuk pria berinisial PA yang jatuh dari atap rumah warga saat berusaha bersembunyi usai mencuri handphoe.
Aksi itu terjadi di Jalan Wijaya Kusuma 3, Perumnas 1, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku jatuh saat tengah bersembunyi di atas genteng salah satu rumah warga.
"Pelaku bersembunyi di atap rumah warga kurang lebih 30 menit, pelaku jatuh dari atas genteng dan tembus plafon rumah," ucap Firdaus, Jumat (12/4/2024).
Baca juga:
Firdaus menerangkan, sebelum terjatuh dari atap rumah warga, pelaku baru saja mencuri handphone milik warga sekitar. PA memulai aksinya dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berlokasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi.
"Sampai pelaku tiba di sebuah kontrakan kosong yang terletak di belakang rumah korban, pelaku masuk ke dalam kontrakan tersebut dengan melompati pagar lalu membuka pintu kontrakan yang tidak dalam keadaan terkunci," jelas Firdaus.
Setelah itu, untuk sampai ke rumah korban, pelaku kemudian memanjat kontrakan dengan besi alumunium dan naik ke atap rumah warga. Pelaku pun akhirnya masuk ke rumah korban dari lantai dua dengan membuka jendela yang tidak terkunci.
"Pelaku turun ke lantai bawah rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban yang pintunya tidak terkunci," ujarnya.
Baca juga:
Baca Juga: Seribuan Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Lebaran: 11 Orang Langsung Bebas
Saat itu, korban dalam keadaan sedang tidur di kamar tersebut seorang diri. Pelaku dengan cekatan langsung mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja rias.
"Pada saat pelaku mengambil handphone dan kardus handphone, korban terbangun dan berteriak maling," ucap Firdaus.
Teriakan itu pun membuat pelaku panik dan langsung bergegas melarikan diri. PA kabur melalui jalur yang semula dilewati saat memulai aksinya.
Takut aksinya kepergok warga, pelaku pun bersembunyi di atas rumah warga. Sayangnya, usai 30 menit berdiam diri aksi pencuriannya tetap tercium oleh warga akibat PA terjatuh dari tempat persembunyiannya.
"Pelaku jatuh dari atas genteng dan tembus plafon sehingga tertangkaplah pelaku oleh warga sekitar," kata Firdaus.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bekasi Barat dan akan segera dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Seribuan Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Lebaran: 11 Orang Langsung Bebas
-
Duka Lebaran! 4 Teknisi Tewas Usai Perawatan Tangki Septic Tank CSB Mall
-
Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?
-
Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
-
Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?