SuaraBekaci.id - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 H atau Lebararn 2024 M jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta.
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang Isbat.
Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. "Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia ketinggian hilal berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan sudut elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“," kata Menag.
Baca juga:
Bagi masyarakat Indonesia, di momen Lebaran jadi waktu untuk saling memaafkan. Biasanya orang lebih muda akan sungkem kepada orang lebih tua untuk meminta maaf.
Tradisi ini sangat kuat bagi masyarakat Indonesia di momen Lebaran. Sungkem kepada orang lebih tua di momen Lebaran menjadi tanda bakti dan rasa terima kasih kepada orang tua.
Lantas apa hukum tradisi sungkeman yang biasa dilakukan saat Lebaran?
Mengutip dari NU Online, memaknai sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, hukum asal. Kedua, dari sudut pandang tradisi
Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’.
Baca Juga: Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Baca juga:
Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:
ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن
Artinya: Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233).
Dalam Islam, ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunnah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian.
Lebih dari itu, menurut sebagian ulama, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa wajib ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahim.
Berita Terkait
-
Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
-
Intip Mudik dengan Perahu dari Cilincing ke Muaragembong Bekasi
-
Catat! Ini 10 Posko Layanan Kesehatan Arus Mudik di Kabupaten Bekasi
-
Kondisi Puncak Arus Mudik di Bekasi Pada Malam Ini: 52.827 Motor Pemudik Lintasi Kalimalang
-
Lebaran 2024: Bekasi Ditinggal 50 Persen Lebih Warganya Mudik ke Kampung Halaman
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Pemkot Minta Warga Jangan Panik tapi Waspada
-
Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi
-
MUI Bekasi Dorong Pendekatan Ini Lindungi Remaja dari Pergaulan Menyimpang
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026