SuaraBekaci.id - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 H atau Lebararn 2024 M jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta.
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang Isbat.
Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. "Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia ketinggian hilal berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan sudut elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“," kata Menag.
Baca juga:
Bagi masyarakat Indonesia, di momen Lebaran jadi waktu untuk saling memaafkan. Biasanya orang lebih muda akan sungkem kepada orang lebih tua untuk meminta maaf.
Tradisi ini sangat kuat bagi masyarakat Indonesia di momen Lebaran. Sungkem kepada orang lebih tua di momen Lebaran menjadi tanda bakti dan rasa terima kasih kepada orang tua.
Lantas apa hukum tradisi sungkeman yang biasa dilakukan saat Lebaran?
Mengutip dari NU Online, memaknai sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, hukum asal. Kedua, dari sudut pandang tradisi
Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’.
Baca Juga: Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Baca juga:
Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:
ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن
Artinya: Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233).
Dalam Islam, ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunnah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian.
Lebih dari itu, menurut sebagian ulama, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa wajib ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahim.
Berita Terkait
-
Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
-
Intip Mudik dengan Perahu dari Cilincing ke Muaragembong Bekasi
-
Catat! Ini 10 Posko Layanan Kesehatan Arus Mudik di Kabupaten Bekasi
-
Kondisi Puncak Arus Mudik di Bekasi Pada Malam Ini: 52.827 Motor Pemudik Lintasi Kalimalang
-
Lebaran 2024: Bekasi Ditinggal 50 Persen Lebih Warganya Mudik ke Kampung Halaman
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya