SuaraBekaci.id - Pada momen Lebaran 2024 sebanyak 1216 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi, 1.216 warga binaan beragama Islam yang diusulkan dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Lebaran tahun ini dengan rincian 1.200 orang menerima remisi khusus I dan 16 remisi khusus II.
"Dari 16 warga binaan yang menerima RK (Remisi Khusus) II, 11 orang diantaranya langsung bebas, sedangkan lima orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya.
Baca juga:
Baca Juga: Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?
Dia menjelaskan mekanisme pengusulan remisi khusus ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dari total 1.563 warga binaan Lapas Cikarang per 2 April 2024, tercatat 1.495 orang diantaranya merupakan warga binaan beragama Islam.
Namun hingga batas akhir usulan pengajuan remisi khusus dimaksud yakni 2 April 2024, sebanyak 1.216 warga binaan saja yang diusulkan menerima remisi dikarenakan telah memenuhi persyaratan.
Sebanyak 279 warga binaan belum bisa diusulkan menerima remisi tersebut karena terbentur persyaratan dengan rincian 244 orang masih berstatus tahanan, enam orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi, serta 15 orang sedang menjalani pidana penjara pengganti denda atau subsider.
Selanjutnya, tiga warga binaan belum menjalani masa enam bulan tahanan, lima orang bebas sebelum tanggal pemberian remisi, serta enam warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F.
Baca juga:
Baca Juga: Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
"Petugas menginformasikan daftar nama warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 pada majalah dinding setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat," katanya.
Imam memastikan seluruh warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri 2024 dinyatakan aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan jasmani serta program kemandirian dan telah dilakukan penilaian melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Kate Middleton Ungkap Kankernya dalam Tahap Remisi, Sebut Pernah Jalani Perawatan di Rumah Sakit Ini
-
Matikan Rezeki Nelayan! Pagar Laut di Bekasi Sudah Dipatok 9 Bulan Lalu
-
Realisasi Investasi di Bekasi Tembus Rp 50 Triliun, Penjualan Properti LPCK Terdongkrak
-
Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T
-
15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp8,19 Miliar
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu