SuaraBekaci.id - Pada momen Lebaran 2024 sebanyak 1216 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi, 1.216 warga binaan beragama Islam yang diusulkan dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Lebaran tahun ini dengan rincian 1.200 orang menerima remisi khusus I dan 16 remisi khusus II.
"Dari 16 warga binaan yang menerima RK (Remisi Khusus) II, 11 orang diantaranya langsung bebas, sedangkan lima orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya.
Baca juga:
Dia menjelaskan mekanisme pengusulan remisi khusus ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dari total 1.563 warga binaan Lapas Cikarang per 2 April 2024, tercatat 1.495 orang diantaranya merupakan warga binaan beragama Islam.
Namun hingga batas akhir usulan pengajuan remisi khusus dimaksud yakni 2 April 2024, sebanyak 1.216 warga binaan saja yang diusulkan menerima remisi dikarenakan telah memenuhi persyaratan.
Sebanyak 279 warga binaan belum bisa diusulkan menerima remisi tersebut karena terbentur persyaratan dengan rincian 244 orang masih berstatus tahanan, enam orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi, serta 15 orang sedang menjalani pidana penjara pengganti denda atau subsider.
Selanjutnya, tiga warga binaan belum menjalani masa enam bulan tahanan, lima orang bebas sebelum tanggal pemberian remisi, serta enam warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F.
Baca juga:
Baca Juga: Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?
"Petugas menginformasikan daftar nama warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 pada majalah dinding setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat," katanya.
Imam memastikan seluruh warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri 2024 dinyatakan aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan jasmani serta program kemandirian dan telah dilakukan penilaian melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?
-
Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
-
Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
-
Intip Mudik dengan Perahu dari Cilincing ke Muaragembong Bekasi
-
Catat! Ini 10 Posko Layanan Kesehatan Arus Mudik di Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia