SuaraBekaci.id - Pada momen Lebaran 2024 sebanyak 1216 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi, 1.216 warga binaan beragama Islam yang diusulkan dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Lebaran tahun ini dengan rincian 1.200 orang menerima remisi khusus I dan 16 remisi khusus II.
"Dari 16 warga binaan yang menerima RK (Remisi Khusus) II, 11 orang diantaranya langsung bebas, sedangkan lima orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya.
Baca juga:
Dia menjelaskan mekanisme pengusulan remisi khusus ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dari total 1.563 warga binaan Lapas Cikarang per 2 April 2024, tercatat 1.495 orang diantaranya merupakan warga binaan beragama Islam.
Namun hingga batas akhir usulan pengajuan remisi khusus dimaksud yakni 2 April 2024, sebanyak 1.216 warga binaan saja yang diusulkan menerima remisi dikarenakan telah memenuhi persyaratan.
Sebanyak 279 warga binaan belum bisa diusulkan menerima remisi tersebut karena terbentur persyaratan dengan rincian 244 orang masih berstatus tahanan, enam orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi, serta 15 orang sedang menjalani pidana penjara pengganti denda atau subsider.
Selanjutnya, tiga warga binaan belum menjalani masa enam bulan tahanan, lima orang bebas sebelum tanggal pemberian remisi, serta enam warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F.
Baca juga:
Baca Juga: Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?
"Petugas menginformasikan daftar nama warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 pada majalah dinding setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat," katanya.
Imam memastikan seluruh warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri 2024 dinyatakan aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan jasmani serta program kemandirian dan telah dilakukan penilaian melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Besok Lebaran, Apa Benar Sungkeman di Islam Hukumnya Haram?
-
Niat Untung Malah Buntung: Keluh Kesah Pelaku UMKM di Posko Mudik Gedung Juang
-
Doa Malam Idul Fitri: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
-
Intip Mudik dengan Perahu dari Cilincing ke Muaragembong Bekasi
-
Catat! Ini 10 Posko Layanan Kesehatan Arus Mudik di Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi