SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, menjatuhi hukuman penjara 13 tahun subsider 6 bulan penjara terhadap dua sekawan kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yakni Raeza (30) dan Jeremia (30).
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kota Bekasi, Noor Iswandi pada Senin (19/2/2024). Selain dijatuhi hukuman pidana, kedua terdakwa juga diminta membayar restitusi sebesar Rp74.410.000, sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Korban, Amriadi Pasaribu mengaku sangat setuju dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa.
“Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum Kota Bekasi di kabulkan oleh majelis hakim, baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban,” kata Amriadi, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Gegara Ini 27 TPS di Kota Bekasi Direkomendasikan Coblos Ulang, Kok Bisa?
Dia mengungkap, tuntutan maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Namun kata Amriadi, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sangat tidak manusiawi sehingga putusan akhir adalah dengan menambah hukumannya.
“perbuatan pelaku itu sangat tidak manuasiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu dua perbuatan pidanan yaitu pemerkusaan dan pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Amriadi untuk barang-barang yang di Rampok oleh kedua terdakwa seperti HP, Tas, Dompet, Uang, ATM yang menjadi barang bukti selama persidangan akan di serahkan oleh JPU kepada korban.
“Kami akan mengagendakan pengambilan salinan putusan lengkap dan juga sekaligus pengambilan hak-hak korban yang telah di putus oleh majelis hakim seperti barang-barang milik korban dan juga restitusi atau ganti rugi tersebut,” ujar Amriadi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus dua sekawan bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) setelah melakukan pemerkosaan terhadap NY, seorang Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur.
Baca Juga: Keluarga Caleg Stres Wajib Catat! Yayasan Ini Siap Tampung Mereka yang Depresi Gegara Pemilu
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Raeza yang saat itu mengaku sebagai Rian, mengajak korban untuk ngobrol di luar showroom dengan alasan ingin bertanya-tanya soal mobil yang dipasarkan korban.
“Pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur untuk bertanya-tanya. Ternyata setelah bertemu, N ini diajak berputar-putar di daerah Cibubur,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).
Kemudian saat itu Raeza menghentikan laju mobilnya disebuah ruko dengan dalih berpura-pura mengambil uang dari ATM.
Namun, bukannya mengambil uang, seorang teman Raeza bernama Jeremia muncul secara tiba-tiba dan langsung masuk ke kursi belakang mobil dan mengikat tangan korban dengan kabel tis dan menutupi wajah korban
“Kemudian jalan lagi mobil itu. Pada saat dalam perjalanan itulah, korban diperkosa. Jadi pelaku dua R dan J. J melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Saat itu para tersangka juga mengancam, bakal melukai korban jika ia melawan. Usai menggasak tubuh korban, kedua tersangka juga mengambil barang-barang korban
“Korban sempat dipukul juga dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa,” katanya.
“Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp 500 ribu, kemudian HP,” Titus menambahkan.
Setelah mengusai barang korban, dua sekawan ini kemudian membawa korban berputar-putar, hingga di daerah Kemang, Bogor korban diturunkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu