SuaraBekaci.id - Viral di media sosial aksi bagi-bagi amplop berisi uang tunai yang diduga dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dari partai Golkar di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024). Foto dan video yang tersebar memperlihatkan sebuah amplop berisi uang tunai Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta selembaran foto caleg DPR RI Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal.
Dugaan laporan tindak kecurangan itu pun langsung dilaporkan oleh seorang warga bernama Willy Shadli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Baca juga:
- Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
- Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf
- Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
“Hari ini melaporkan kejadian money politik di masa tenang yang dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," kata Willy di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (12/2/2024) sore.
Willy melaporkan dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 278 Ayat 2 UU Nomor 7 tentang Masa Tenang. Dia membawa bukti berupa foto dan video.
“Saya menegaskan kepada Bawaslu harus menindaklanjuti kasus ini dan kalau bisa di diskualifikasi pada caleg ini,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan tersebut.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi 020.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Wanita Muda di Cikarang, Posisi Tangan Korban Sedekap
"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta Pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R" kata Sodikin.
Selanjutnya, pihak Bawaslu bakal melakukan kajian terkait laporan tersebut. Setelah itu, pihaknya bakal menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidak untuk diproses ke tahap berikutnya.
"Kita punya dua hari untuk kajian awal, kajian awal ini untuk menentukan tepenuhinya syarat formil dan materil kita punya waktu untuk menentukan itu," ujarnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Mayat Wanita Muda di Cikarang, Posisi Tangan Korban Sedekap
-
Kesaksian Warga Aksi Tawuran di Kalimalang Sambil Live IG: Saling Serang dengan Sajam
-
Masuki Masa Tenang Pemilu, Bekasi Sudah Bersih dari Alat Peraga Kampanye?
-
Rawalumbu Berdarah: Pemuda Tewas Mengenaskan Diserang 13 Orang Bersenjata Tajam
-
Siswi SMP di Bekasi Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakak Pembina Saat Berkemah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'