SuaraBekaci.id - Viral di media sosial aksi bagi-bagi amplop berisi uang tunai yang diduga dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dari partai Golkar di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024). Foto dan video yang tersebar memperlihatkan sebuah amplop berisi uang tunai Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta selembaran foto caleg DPR RI Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal.
Dugaan laporan tindak kecurangan itu pun langsung dilaporkan oleh seorang warga bernama Willy Shadli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Baca juga:
- Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
- Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf
- Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
“Hari ini melaporkan kejadian money politik di masa tenang yang dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," kata Willy di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (12/2/2024) sore.
Willy melaporkan dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 278 Ayat 2 UU Nomor 7 tentang Masa Tenang. Dia membawa bukti berupa foto dan video.
“Saya menegaskan kepada Bawaslu harus menindaklanjuti kasus ini dan kalau bisa di diskualifikasi pada caleg ini,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan tersebut.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi 020.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Wanita Muda di Cikarang, Posisi Tangan Korban Sedekap
"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta Pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R" kata Sodikin.
Selanjutnya, pihak Bawaslu bakal melakukan kajian terkait laporan tersebut. Setelah itu, pihaknya bakal menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidak untuk diproses ke tahap berikutnya.
"Kita punya dua hari untuk kajian awal, kajian awal ini untuk menentukan tepenuhinya syarat formil dan materil kita punya waktu untuk menentukan itu," ujarnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Mayat Wanita Muda di Cikarang, Posisi Tangan Korban Sedekap
-
Kesaksian Warga Aksi Tawuran di Kalimalang Sambil Live IG: Saling Serang dengan Sajam
-
Masuki Masa Tenang Pemilu, Bekasi Sudah Bersih dari Alat Peraga Kampanye?
-
Rawalumbu Berdarah: Pemuda Tewas Mengenaskan Diserang 13 Orang Bersenjata Tajam
-
Siswi SMP di Bekasi Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakak Pembina Saat Berkemah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi