SuaraBekaci.id - Viral di media sosial aksi bagi-bagi amplop berisi uang tunai yang diduga dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dari partai Golkar di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024). Foto dan video yang tersebar memperlihatkan sebuah amplop berisi uang tunai Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta selembaran foto caleg DPR RI Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal.
Dugaan laporan tindak kecurangan itu pun langsung dilaporkan oleh seorang warga bernama Willy Shadli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Baca juga:
- Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
- Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf
- Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
“Hari ini melaporkan kejadian money politik di masa tenang yang dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," kata Willy di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (12/2/2024) sore.
Willy melaporkan dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 278 Ayat 2 UU Nomor 7 tentang Masa Tenang. Dia membawa bukti berupa foto dan video.
“Saya menegaskan kepada Bawaslu harus menindaklanjuti kasus ini dan kalau bisa di diskualifikasi pada caleg ini,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan tersebut.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi 020.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Wanita Muda di Cikarang, Posisi Tangan Korban Sedekap
"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta Pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R" kata Sodikin.
Selanjutnya, pihak Bawaslu bakal melakukan kajian terkait laporan tersebut. Setelah itu, pihaknya bakal menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidak untuk diproses ke tahap berikutnya.
"Kita punya dua hari untuk kajian awal, kajian awal ini untuk menentukan tepenuhinya syarat formil dan materil kita punya waktu untuk menentukan itu," ujarnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Mayat Wanita Muda di Cikarang, Posisi Tangan Korban Sedekap
-
Kesaksian Warga Aksi Tawuran di Kalimalang Sambil Live IG: Saling Serang dengan Sajam
-
Masuki Masa Tenang Pemilu, Bekasi Sudah Bersih dari Alat Peraga Kampanye?
-
Rawalumbu Berdarah: Pemuda Tewas Mengenaskan Diserang 13 Orang Bersenjata Tajam
-
Siswi SMP di Bekasi Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakak Pembina Saat Berkemah
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya