SuaraBekaci.id - Pria berinisial M (30) bakal kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024).
Pelaku mengaku sudah 4 kali masuk keluar penjara. Saat ditanya mengapa tak kapok melakukan aksi pencurian, M yang saat itu mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol menjawab sambil cengengesan.
“Ketangkep (polisi) berarti sama ini udah 4 kali. (Alasan tidak kapok mencari) ya namanya juga gak ada pekerjaan lain,” kata M kepada awak media, Senin (29/1/2024).
M mengatakan sehari-hari dia merupakan kuli serabutan yang penghasilannya tak menentu. Alhasil, dia memilih untuk menjadi maling sepeda motor.
Dia mengaku, hanya butuh waktu 5 detik untuk mencuri sepeda motor. Setelah itu, hasil curian itu biasanya dijual ke daerah Bogor.
“(Hasil curian dijual) ke kampung saya di Cariu, Bogor. (Harga jual) ada yang Rp3,5 juta ada yang Rp2 juta, tergantung tahunnya aja,” jelasnya.
Sambil tertunduk, M kemudian mengaku jika nantinya bebas dia akan bertobat dan tidak mengulangi kesalahannya.
“InsyaAllah kalau pulang dari sini mau berubah,” janjinya.
Sementara, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti mengatakan, saat beraksi M dibantu oleh seorang temannya berinisial E (22) yang bertugas mengawasi situasi sekitar.
Baca Juga: Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
Pencurian sepeda motor itu mulanya terungkap, ketika aksi mereka ketahuan oleh warga sekitar.
“Saat berhasil mengambil motor pelaku, M menabrak pengendara motor lain hingga terjatuh, tidak lama kemudian warga berdatangan,” ujar Ririn.
Saat itu, warga melihat kunci T yang digunakan pelaku M membobol sepeda motor korban masih tertancap di lubang kunci kontak motor tersebut.
“Warga langsung berteriak maling, pelaku E yang melihat kejadian itu sempat berusaha melarikan diri, namun gagal karena sudah banyak warga berkumpul,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
-
Hujan Guyur Bekasi Sejak Kemarin Malam, Wilayah Pondok Ungu Diterjang Banjir
-
PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
-
Jembatan Cipendawa Bekasi Ditutup Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kecanduan Judi Online, Pemuda Jatiwaringin Nekat Lakukan Aksi di Luar Nalar
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK