SuaraBekaci.id - Pria berinisial M (30) bakal kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024).
Pelaku mengaku sudah 4 kali masuk keluar penjara. Saat ditanya mengapa tak kapok melakukan aksi pencurian, M yang saat itu mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol menjawab sambil cengengesan.
“Ketangkep (polisi) berarti sama ini udah 4 kali. (Alasan tidak kapok mencari) ya namanya juga gak ada pekerjaan lain,” kata M kepada awak media, Senin (29/1/2024).
M mengatakan sehari-hari dia merupakan kuli serabutan yang penghasilannya tak menentu. Alhasil, dia memilih untuk menjadi maling sepeda motor.
Baca Juga: Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
Dia mengaku, hanya butuh waktu 5 detik untuk mencuri sepeda motor. Setelah itu, hasil curian itu biasanya dijual ke daerah Bogor.
“(Hasil curian dijual) ke kampung saya di Cariu, Bogor. (Harga jual) ada yang Rp3,5 juta ada yang Rp2 juta, tergantung tahunnya aja,” jelasnya.
Sambil tertunduk, M kemudian mengaku jika nantinya bebas dia akan bertobat dan tidak mengulangi kesalahannya.
“InsyaAllah kalau pulang dari sini mau berubah,” janjinya.
Sementara, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti mengatakan, saat beraksi M dibantu oleh seorang temannya berinisial E (22) yang bertugas mengawasi situasi sekitar.
Baca Juga: Hujan Guyur Bekasi Sejak Kemarin Malam, Wilayah Pondok Ungu Diterjang Banjir
Pencurian sepeda motor itu mulanya terungkap, ketika aksi mereka ketahuan oleh warga sekitar.
“Saat berhasil mengambil motor pelaku, M menabrak pengendara motor lain hingga terjatuh, tidak lama kemudian warga berdatangan,” ujar Ririn.
Saat itu, warga melihat kunci T yang digunakan pelaku M membobol sepeda motor korban masih tertancap di lubang kunci kontak motor tersebut.
“Warga langsung berteriak maling, pelaku E yang melihat kejadian itu sempat berusaha melarikan diri, namun gagal karena sudah banyak warga berkumpul,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya