SuaraBekaci.id - Pria berinisial M (30) bakal kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024).
Pelaku mengaku sudah 4 kali masuk keluar penjara. Saat ditanya mengapa tak kapok melakukan aksi pencurian, M yang saat itu mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol menjawab sambil cengengesan.
“Ketangkep (polisi) berarti sama ini udah 4 kali. (Alasan tidak kapok mencari) ya namanya juga gak ada pekerjaan lain,” kata M kepada awak media, Senin (29/1/2024).
M mengatakan sehari-hari dia merupakan kuli serabutan yang penghasilannya tak menentu. Alhasil, dia memilih untuk menjadi maling sepeda motor.
Dia mengaku, hanya butuh waktu 5 detik untuk mencuri sepeda motor. Setelah itu, hasil curian itu biasanya dijual ke daerah Bogor.
“(Hasil curian dijual) ke kampung saya di Cariu, Bogor. (Harga jual) ada yang Rp3,5 juta ada yang Rp2 juta, tergantung tahunnya aja,” jelasnya.
Sambil tertunduk, M kemudian mengaku jika nantinya bebas dia akan bertobat dan tidak mengulangi kesalahannya.
“InsyaAllah kalau pulang dari sini mau berubah,” janjinya.
Sementara, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti mengatakan, saat beraksi M dibantu oleh seorang temannya berinisial E (22) yang bertugas mengawasi situasi sekitar.
Baca Juga: Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
Pencurian sepeda motor itu mulanya terungkap, ketika aksi mereka ketahuan oleh warga sekitar.
“Saat berhasil mengambil motor pelaku, M menabrak pengendara motor lain hingga terjatuh, tidak lama kemudian warga berdatangan,” ujar Ririn.
Saat itu, warga melihat kunci T yang digunakan pelaku M membobol sepeda motor korban masih tertancap di lubang kunci kontak motor tersebut.
“Warga langsung berteriak maling, pelaku E yang melihat kejadian itu sempat berusaha melarikan diri, namun gagal karena sudah banyak warga berkumpul,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
-
Hujan Guyur Bekasi Sejak Kemarin Malam, Wilayah Pondok Ungu Diterjang Banjir
-
PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
-
Jembatan Cipendawa Bekasi Ditutup Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kecanduan Judi Online, Pemuda Jatiwaringin Nekat Lakukan Aksi di Luar Nalar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?