SuaraBekaci.id - Pria berinisial M (30) bakal kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024).
Pelaku mengaku sudah 4 kali masuk keluar penjara. Saat ditanya mengapa tak kapok melakukan aksi pencurian, M yang saat itu mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol menjawab sambil cengengesan.
“Ketangkep (polisi) berarti sama ini udah 4 kali. (Alasan tidak kapok mencari) ya namanya juga gak ada pekerjaan lain,” kata M kepada awak media, Senin (29/1/2024).
M mengatakan sehari-hari dia merupakan kuli serabutan yang penghasilannya tak menentu. Alhasil, dia memilih untuk menjadi maling sepeda motor.
Dia mengaku, hanya butuh waktu 5 detik untuk mencuri sepeda motor. Setelah itu, hasil curian itu biasanya dijual ke daerah Bogor.
“(Hasil curian dijual) ke kampung saya di Cariu, Bogor. (Harga jual) ada yang Rp3,5 juta ada yang Rp2 juta, tergantung tahunnya aja,” jelasnya.
Sambil tertunduk, M kemudian mengaku jika nantinya bebas dia akan bertobat dan tidak mengulangi kesalahannya.
“InsyaAllah kalau pulang dari sini mau berubah,” janjinya.
Sementara, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti mengatakan, saat beraksi M dibantu oleh seorang temannya berinisial E (22) yang bertugas mengawasi situasi sekitar.
Baca Juga: Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
Pencurian sepeda motor itu mulanya terungkap, ketika aksi mereka ketahuan oleh warga sekitar.
“Saat berhasil mengambil motor pelaku, M menabrak pengendara motor lain hingga terjatuh, tidak lama kemudian warga berdatangan,” ujar Ririn.
Saat itu, warga melihat kunci T yang digunakan pelaku M membobol sepeda motor korban masih tertancap di lubang kunci kontak motor tersebut.
“Warga langsung berteriak maling, pelaku E yang melihat kejadian itu sempat berusaha melarikan diri, namun gagal karena sudah banyak warga berkumpul,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
-
Hujan Guyur Bekasi Sejak Kemarin Malam, Wilayah Pondok Ungu Diterjang Banjir
-
PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
-
Jembatan Cipendawa Bekasi Ditutup Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kecanduan Judi Online, Pemuda Jatiwaringin Nekat Lakukan Aksi di Luar Nalar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?