Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 29 Januari 2024 | 16:48 WIB
4 Kali Masuk Bui, Pelaku Curanmor di Bekasi: InsyaAllah Kalau Bebas Berubah [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Pria berinisial M (30) bakal kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024).

Pelaku mengaku sudah 4 kali masuk keluar penjara. Saat ditanya mengapa tak kapok melakukan aksi pencurian, M yang saat itu mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol menjawab sambil cengengesan.

“Ketangkep (polisi) berarti sama ini udah 4 kali. (Alasan tidak kapok mencari) ya namanya juga gak ada pekerjaan lain,” kata M kepada awak media, Senin (29/1/2024).

M mengatakan sehari-hari dia merupakan kuli serabutan yang penghasilannya tak menentu. Alhasil, dia memilih untuk menjadi maling sepeda motor.

Baca Juga: Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak

Dia mengaku, hanya butuh waktu 5 detik untuk mencuri sepeda motor. Setelah itu, hasil curian itu biasanya dijual ke daerah Bogor.

“(Hasil curian dijual) ke kampung saya di Cariu, Bogor. (Harga jual) ada yang Rp3,5 juta ada yang Rp2 juta, tergantung tahunnya aja,” jelasnya.

Sambil tertunduk, M kemudian mengaku jika nantinya bebas dia akan bertobat dan tidak mengulangi kesalahannya.

“InsyaAllah kalau pulang dari sini mau berubah,” janjinya. 

Sementara, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti mengatakan, saat beraksi M dibantu oleh seorang temannya berinisial E (22) yang bertugas mengawasi situasi sekitar.

Baca Juga: Hujan Guyur Bekasi Sejak Kemarin Malam, Wilayah Pondok Ungu Diterjang Banjir

Pencurian sepeda motor itu mulanya terungkap, ketika aksi mereka ketahuan oleh warga sekitar.

“Saat berhasil mengambil motor pelaku, M menabrak pengendara motor lain hingga terjatuh, tidak lama kemudian warga berdatangan,” ujar Ririn.

Saat itu, warga melihat kunci T yang digunakan pelaku M membobol sepeda motor korban masih tertancap di lubang kunci kontak motor tersebut.

“Warga langsung berteriak maling, pelaku E yang melihat kejadian itu sempat berusaha melarikan diri, namun gagal karena sudah banyak warga berkumpul,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Load More