SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial AA (23) nekat membobol rumah kosong di Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Hasil curiannya, dimanfaatkan untuk bermain judi online.
“Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Kamis (25/1/2024).
Dwi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/11/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memasuki rumah dengan cara memanjat pagar.
"Awalnya pelaku melihat pagar rumah dalam kondisi digembok dari luar, selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil untuk pastiin rumah kosong. Setelah tidak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memaniat pagar rumah korban," jelasnya.
Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat sebuah brankas. Setelahnya, brankas itu dikeluarkan dan pelaku memindahkan motornya ke warkop dekat rumah korban.
Pelaku kemudian berpura-pura sebagai pemilik rumah dia kemudian meminta bantuan pada warga yang membawa mobil pickup. Brankas itu pun dibawa menggunakan mobil pickup dan pelaku juga mengambil motor milik korban.
"Selanjutnya brangkas tersebut dibawa menggunakan mobil pick up ke dekat rumah pelaku di Lubang Buaya, Jakarta Timur," jelas Dwi.
Adapun brankas itu berisi perhiasan berupa koin emas seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian seberat 20 gram. Total kerugian korban sekitar Rp300 juta.
Pelaku kemudian menjual perhiasan tersebut kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.
Baca Juga: Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi
Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pondok Gede. Setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Serang, Provinsi Banten
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Dwi.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi
-
Sidang Vonis Ditunda, Raeza dan Jeremia Pelaku Pemerkosa SPG Cengengesan, Tak Menyesal?
-
Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
-
Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran
-
Jadi Korban Kabel Optik, Laporan History Sempat Ditolak Polisi: Alasannya Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia