SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial AA (23) nekat membobol rumah kosong di Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Hasil curiannya, dimanfaatkan untuk bermain judi online.
“Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Kamis (25/1/2024).
Dwi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/11/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memasuki rumah dengan cara memanjat pagar.
"Awalnya pelaku melihat pagar rumah dalam kondisi digembok dari luar, selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil untuk pastiin rumah kosong. Setelah tidak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memaniat pagar rumah korban," jelasnya.
Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat sebuah brankas. Setelahnya, brankas itu dikeluarkan dan pelaku memindahkan motornya ke warkop dekat rumah korban.
Pelaku kemudian berpura-pura sebagai pemilik rumah dia kemudian meminta bantuan pada warga yang membawa mobil pickup. Brankas itu pun dibawa menggunakan mobil pickup dan pelaku juga mengambil motor milik korban.
"Selanjutnya brangkas tersebut dibawa menggunakan mobil pick up ke dekat rumah pelaku di Lubang Buaya, Jakarta Timur," jelas Dwi.
Adapun brankas itu berisi perhiasan berupa koin emas seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian seberat 20 gram. Total kerugian korban sekitar Rp300 juta.
Pelaku kemudian menjual perhiasan tersebut kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.
Baca Juga: Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi
Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pondok Gede. Setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Serang, Provinsi Banten
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Dwi.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi
-
Sidang Vonis Ditunda, Raeza dan Jeremia Pelaku Pemerkosa SPG Cengengesan, Tak Menyesal?
-
Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
-
Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran
-
Jadi Korban Kabel Optik, Laporan History Sempat Ditolak Polisi: Alasannya Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar