SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial AA (23) nekat membobol rumah kosong di Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Hasil curiannya, dimanfaatkan untuk bermain judi online.
“Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Kamis (25/1/2024).
Dwi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/11/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memasuki rumah dengan cara memanjat pagar.
"Awalnya pelaku melihat pagar rumah dalam kondisi digembok dari luar, selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil untuk pastiin rumah kosong. Setelah tidak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memaniat pagar rumah korban," jelasnya.
Baca Juga: Kabel Fiber Optik Makan Korban di Bekasi, PT Telkom Janjikan Investigasi
Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku masuk ke kamar korban dan melihat sebuah brankas. Setelahnya, brankas itu dikeluarkan dan pelaku memindahkan motornya ke warkop dekat rumah korban.
Pelaku kemudian berpura-pura sebagai pemilik rumah dia kemudian meminta bantuan pada warga yang membawa mobil pickup. Brankas itu pun dibawa menggunakan mobil pickup dan pelaku juga mengambil motor milik korban.
"Selanjutnya brangkas tersebut dibawa menggunakan mobil pick up ke dekat rumah pelaku di Lubang Buaya, Jakarta Timur," jelas Dwi.
Adapun brankas itu berisi perhiasan berupa koin emas seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian seberat 20 gram. Total kerugian korban sekitar Rp300 juta.
Pelaku kemudian menjual perhiasan tersebut kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook.
Baca Juga: Sidang Vonis Ditunda, Raeza dan Jeremia Pelaku Pemerkosa SPG Cengengesan, Tak Menyesal?
Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pondok Gede. Setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Serang, Provinsi Banten
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Dwi.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Sering Bolak-balik Jakarta-Kamboja, Polisi Ciduk 11 Pengelola Situs Judi Online
-
Ternyata Anak Muda Doyan Judi Online Gara-gara FOMO
-
Kalah Judi Online, Pria di Jaktim Ancam Bunuh Ibu Kandung dan Saudari Sendiri Sudah Dilaporkan ke Polisi
-
Sekeluarga Tewas Diduga Terlilit Judol dan Pinjol, Abdullah PKB: Negara Jangan Tutup Mata
-
Siapa Pemilik Hotel Arrus Semarang? Ini Sosok di Balik Hotel Mewah Hasil Pencucian Uang Judi Online
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi