Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 29 Januari 2024 | 10:09 WIB
Foto caleg Verrell Bramasta. (Instagram)

SuaraBekaci.id - Calon Anggota Legislatif DPR RI, Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1 Huruf A yakni berkampanye diduga di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.

Akbar mengatakan, laporan kasus tersebut telah diterima sejak 10 Juni Januari 2024. Adapun barang bukti yang diserahkan foto, dokumen, dan video.

Baca Juga:

Baca Juga: PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun

Laporan tersebut juga telah memenuhi syarat formil dan telah di plenokan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Laporannya sudah memenuhi syarat formil dan materil, sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian diikuti bersama rekan-rekan Gakkumdu,” jelasnya.

Akbar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

“Sudah beberapa yang kita mintai keterangan dari pelapor dan terlapor,“ ujarnya.

Selema proses klarifikasi, Akbar menyebut pihaknya juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Hal itu untuk menentukan, apakah kasus dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Verrel benar atau tidak.

Baca Juga: Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran

“Kalau memang ditemukan bukti baru ya nanti apakah ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Padal 280 Ayat 1 Huruf A. Nanti setelah semuanya selesai secara prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 nanti akan kita lakukan pleno di tingkat Kabupaten Bekasi,” ucap Akbar.

Sebagai informasi, Verrell Bramasta Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 7 yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Kontributor : Mae Harsa

Load More