SuaraBekaci.id - Calon Anggota Legislatif DPR RI, Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1 Huruf A yakni berkampanye diduga di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.
Akbar mengatakan, laporan kasus tersebut telah diterima sejak 10 Juni Januari 2024. Adapun barang bukti yang diserahkan foto, dokumen, dan video.
Baca Juga:
- Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS
- Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget
- Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat
Laporan tersebut juga telah memenuhi syarat formil dan telah di plenokan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Laporannya sudah memenuhi syarat formil dan materil, sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian diikuti bersama rekan-rekan Gakkumdu,” jelasnya.
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
“Sudah beberapa yang kita mintai keterangan dari pelapor dan terlapor,“ ujarnya.
Selema proses klarifikasi, Akbar menyebut pihaknya juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Hal itu untuk menentukan, apakah kasus dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Verrel benar atau tidak.
Baca Juga: PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
“Kalau memang ditemukan bukti baru ya nanti apakah ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Padal 280 Ayat 1 Huruf A. Nanti setelah semuanya selesai secara prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 nanti akan kita lakukan pleno di tingkat Kabupaten Bekasi,” ucap Akbar.
Sebagai informasi, Verrell Bramasta Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 7 yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
-
Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran
-
Wih! Ada 1160 Orang Miskin Ekstrem, Pemkab Bekasi Bangun GOR Squash Senilai Rp43 M
-
1170 Karyawan di PHK, Disnaker Kabupaten Bekasi Ungkap Penyebab PT Hung-A Tutup
-
Rp275 M untuk Revitalisasi Pasar Cikarang, Investor Mana yang Tertarik? Ini Penjelasan Pemkab
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online