SuaraBekaci.id - Calon Anggota Legislatif DPR RI, Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1 Huruf A yakni berkampanye diduga di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.
Akbar mengatakan, laporan kasus tersebut telah diterima sejak 10 Juni Januari 2024. Adapun barang bukti yang diserahkan foto, dokumen, dan video.
Baca Juga:
- Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS
- Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget
- Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat
Laporan tersebut juga telah memenuhi syarat formil dan telah di plenokan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Laporannya sudah memenuhi syarat formil dan materil, sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian diikuti bersama rekan-rekan Gakkumdu,” jelasnya.
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
“Sudah beberapa yang kita mintai keterangan dari pelapor dan terlapor,“ ujarnya.
Selema proses klarifikasi, Akbar menyebut pihaknya juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Hal itu untuk menentukan, apakah kasus dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Verrel benar atau tidak.
Baca Juga: PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
“Kalau memang ditemukan bukti baru ya nanti apakah ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Padal 280 Ayat 1 Huruf A. Nanti setelah semuanya selesai secara prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 nanti akan kita lakukan pleno di tingkat Kabupaten Bekasi,” ucap Akbar.
Sebagai informasi, Verrell Bramasta Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 7 yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
-
Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran
-
Wih! Ada 1160 Orang Miskin Ekstrem, Pemkab Bekasi Bangun GOR Squash Senilai Rp43 M
-
1170 Karyawan di PHK, Disnaker Kabupaten Bekasi Ungkap Penyebab PT Hung-A Tutup
-
Rp275 M untuk Revitalisasi Pasar Cikarang, Investor Mana yang Tertarik? Ini Penjelasan Pemkab
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara
-
Waspada Abu Vulkanik! Sekolah di Kota Bekasi Terapkan PJJ 8-9 September 2026
-
1 Juta Masker Dibagikan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau