SuaraBekaci.id - Calon Anggota Legislatif DPR RI, Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1 Huruf A yakni berkampanye diduga di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.
Akbar mengatakan, laporan kasus tersebut telah diterima sejak 10 Juni Januari 2024. Adapun barang bukti yang diserahkan foto, dokumen, dan video.
Baca Juga:
- Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS
- Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget
- Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat
Laporan tersebut juga telah memenuhi syarat formil dan telah di plenokan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Laporannya sudah memenuhi syarat formil dan materil, sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian diikuti bersama rekan-rekan Gakkumdu,” jelasnya.
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
“Sudah beberapa yang kita mintai keterangan dari pelapor dan terlapor,“ ujarnya.
Selema proses klarifikasi, Akbar menyebut pihaknya juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Hal itu untuk menentukan, apakah kasus dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Verrel benar atau tidak.
Baca Juga: PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
“Kalau memang ditemukan bukti baru ya nanti apakah ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Padal 280 Ayat 1 Huruf A. Nanti setelah semuanya selesai secara prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 nanti akan kita lakukan pleno di tingkat Kabupaten Bekasi,” ucap Akbar.
Sebagai informasi, Verrell Bramasta Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 7 yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
PT NTS Didenda Kejari Bekasi Rp200 Juta, Buntut Buang Limbah Beracun
-
Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran
-
Wih! Ada 1160 Orang Miskin Ekstrem, Pemkab Bekasi Bangun GOR Squash Senilai Rp43 M
-
1170 Karyawan di PHK, Disnaker Kabupaten Bekasi Ungkap Penyebab PT Hung-A Tutup
-
Rp275 M untuk Revitalisasi Pasar Cikarang, Investor Mana yang Tertarik? Ini Penjelasan Pemkab
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar