SuaraBekaci.id -
PT NTS dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi buntut dari pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
PT NTS juga dijatuhi denda karena diketahui beroperasi tanpa izin. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati mengatakan pelaksanaan eksekusi denda tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2023.
“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ditambahkan Dwi Astuti, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah serta meminimalkan perbuatan pidana yang berakibat kerusakan lingkungan hingga mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.
"Kami tentu menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kewajiban pembayaran denda ini," ucapnya.
Dirinya menyatakan penjatuhan pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta domino kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum," katanya.
Penerimaan uang pidana denda tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.
Baca Juga: Wih! Ada 1160 Orang Miskin Ekstrem, Pemkab Bekasi Bangun GOR Squash Senilai Rp43 M
Berikutnya, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, serta melakukan pembangunan, perbaikan, dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3.
Berita Terkait
-
Wih! Ada 1160 Orang Miskin Ekstrem, Pemkab Bekasi Bangun GOR Squash Senilai Rp43 M
-
1170 Karyawan di PHK, Disnaker Kabupaten Bekasi Ungkap Penyebab PT Hung-A Tutup
-
Rp275 M untuk Revitalisasi Pasar Cikarang, Investor Mana yang Tertarik? Ini Penjelasan Pemkab
-
Ini yang Harus Dilakukan Petugas Sorlip Kertas Surat Suara Cegah Hal yang Tak Diinginkan
-
Februari Kelabu! PHK Massal Pabrik Ban di Cikarang, Bahaya Kemiskinan Ekstrem Mengintai
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK