SuaraBekaci.id -
PT NTS dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi buntut dari pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
PT NTS juga dijatuhi denda karena diketahui beroperasi tanpa izin. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati mengatakan pelaksanaan eksekusi denda tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2023.
“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ditambahkan Dwi Astuti, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah serta meminimalkan perbuatan pidana yang berakibat kerusakan lingkungan hingga mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.
"Kami tentu menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kewajiban pembayaran denda ini," ucapnya.
Dirinya menyatakan penjatuhan pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta domino kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum," katanya.
Penerimaan uang pidana denda tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.
Baca Juga: Wih! Ada 1160 Orang Miskin Ekstrem, Pemkab Bekasi Bangun GOR Squash Senilai Rp43 M
Berikutnya, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, serta melakukan pembangunan, perbaikan, dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3.
Berita Terkait
-
Wih! Ada 1160 Orang Miskin Ekstrem, Pemkab Bekasi Bangun GOR Squash Senilai Rp43 M
-
1170 Karyawan di PHK, Disnaker Kabupaten Bekasi Ungkap Penyebab PT Hung-A Tutup
-
Rp275 M untuk Revitalisasi Pasar Cikarang, Investor Mana yang Tertarik? Ini Penjelasan Pemkab
-
Ini yang Harus Dilakukan Petugas Sorlip Kertas Surat Suara Cegah Hal yang Tak Diinginkan
-
Februari Kelabu! PHK Massal Pabrik Ban di Cikarang, Bahaya Kemiskinan Ekstrem Mengintai
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan