SuaraBekaci.id - Dua terdakwa pemerkosa SPG, bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) di Cibubur, tampilkan ekspresi cengar-cengir usai hakim memutuskan sidang vonis ditunda.
Sedianya, pada Rabu (24/1/2024) dua terdakwa itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saat itu, sidang putusan yang dilaksanakan secara tertutup baru saja selesai. Kedua terdakwa pun keluar dari ruang sidang.
Baca Juga:
Baca Juga: Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
- Ditanya Dokter Tirta Contekan Saat Debat, Cak Imin Jawab Bulkonah: Cheat GTA?
- Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London
- Desak Anies di Yogya Tercoreng Gegara Sosok Satu Ini, Najwa Shihab Sampai Ikut Terseret
Bukannya menunjukkan penyesalan, kedua terdakwa justru keluar ruang sidang dengan raut wajah cengengesan.
Keduanya pun berjalan meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan terborgol.
“Sidang ini belum juga menghasilkan satu putusan yang tadi dikatakan oleh hakim bahwa putusan ini nanti akan diundur sekitar dua minggu lagi tepatnya tanggal 7 Februari (2024),” kata Kuasa Hukum Korban, Kenzo Farel, Rabu (24/1/2024).
Kenzo menyebut, alasan penundaan tersebut lantaran terdakwa mengaku tak mampu membayar biaya restitusi. Oleh karenanya, hakim akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak mampu membayar restitusi," ujarnya.
Baca Juga: Desa Lerep Didapuk Menjadi Juara 3 di Malam Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023
Kenzo mengatakan, pernyataan tersebut cukup membuatnya terheran-heran. Sebab, yang dia ketahui selama ini pihak terdakwa kerap meminta korban untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang.
“Pelaku sendiri telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Ini membuat kami merasa aneh sekali, pelaku ada beberapa kali usaha untuk berdamai dengan korban, dan mecoba memberikan suap yaitu dana sekian puluh juta,” tuturnya.
“Tapi di sidang tadi dinyatakan bahwa dia (pelaku) tidak mampu,” imbuh Kenzo.
Kenzo berharap, akhir dari kasus ini nantinya Majelis Hakim bisa menjatuhi terdakwa dengan hukuman yang adil.
"Ini menyangkut keadilan. Kami berharap Majelis Hakim mampu memutus perkara ini dengan hukuman terberat kepada terdakwa," tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
Latar Belakang Sabrina Chairunnisa: Hidup Susah Usai Ortu Cerai sampai Rintis Karier Jadi SPG
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 F 5G vs OPPO Reno12 F 5G, Pilih Mana?
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu