SuaraBekaci.id - Dua terdakwa pemerkosa SPG, bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) di Cibubur, tampilkan ekspresi cengar-cengir usai hakim memutuskan sidang vonis ditunda.
Sedianya, pada Rabu (24/1/2024) dua terdakwa itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saat itu, sidang putusan yang dilaksanakan secara tertutup baru saja selesai. Kedua terdakwa pun keluar dari ruang sidang.
Baca Juga:
- Ditanya Dokter Tirta Contekan Saat Debat, Cak Imin Jawab Bulkonah: Cheat GTA?
- Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London
- Desak Anies di Yogya Tercoreng Gegara Sosok Satu Ini, Najwa Shihab Sampai Ikut Terseret
Bukannya menunjukkan penyesalan, kedua terdakwa justru keluar ruang sidang dengan raut wajah cengengesan.
Keduanya pun berjalan meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan terborgol.
“Sidang ini belum juga menghasilkan satu putusan yang tadi dikatakan oleh hakim bahwa putusan ini nanti akan diundur sekitar dua minggu lagi tepatnya tanggal 7 Februari (2024),” kata Kuasa Hukum Korban, Kenzo Farel, Rabu (24/1/2024).
Kenzo menyebut, alasan penundaan tersebut lantaran terdakwa mengaku tak mampu membayar biaya restitusi. Oleh karenanya, hakim akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak mampu membayar restitusi," ujarnya.
Baca Juga: Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
Kenzo mengatakan, pernyataan tersebut cukup membuatnya terheran-heran. Sebab, yang dia ketahui selama ini pihak terdakwa kerap meminta korban untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang.
“Pelaku sendiri telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Ini membuat kami merasa aneh sekali, pelaku ada beberapa kali usaha untuk berdamai dengan korban, dan mecoba memberikan suap yaitu dana sekian puluh juta,” tuturnya.
“Tapi di sidang tadi dinyatakan bahwa dia (pelaku) tidak mampu,” imbuh Kenzo.
Kenzo berharap, akhir dari kasus ini nantinya Majelis Hakim bisa menjatuhi terdakwa dengan hukuman yang adil.
"Ini menyangkut keadilan. Kami berharap Majelis Hakim mampu memutus perkara ini dengan hukuman terberat kepada terdakwa," tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
-
Desa Lerep Didapuk Menjadi Juara 3 di Malam Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023
-
Jadi Korban Perkosaan dan Perampokan, SPG Mobil Cibubur Menangis Saat Bersaksi di PN Bekasi
-
Senyum Raeza dan Jeremia Terdakwa Pemerkosa SPG di Cibubur, Korban Sempat Diancam Dibuat Cacat
-
SPG Mobil di Bekasi Diperkosa oleh Perampok, Raeza dan Jeremia Ancam Korban Dibuat Cacat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik