Galih Prasetyo
Rabu, 24 Januari 2024 | 20:52 WIB
Sidang Vonis Ditunda, Raeza dan Jeremia Pelaku Pemerkosaan SPG Cengengesan, Tak Menyesal? [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Dua terdakwa pemerkosa SPG, bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) di Cibubur, tampilkan ekspresi cengar-cengir usai hakim memutuskan sidang vonis ditunda.

Sedianya, pada Rabu (24/1/2024) dua terdakwa itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Saat itu, sidang putusan yang dilaksanakan secara tertutup baru saja selesai. Kedua terdakwa pun keluar dari ruang sidang.

Baca Juga:

Baca Juga: Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi

Bukannya menunjukkan penyesalan, kedua terdakwa justru keluar ruang sidang dengan raut wajah cengengesan.

Keduanya pun berjalan meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan terborgol.

“Sidang ini belum juga menghasilkan satu putusan yang tadi dikatakan oleh hakim bahwa putusan ini nanti akan diundur sekitar dua minggu lagi tepatnya tanggal 7 Februari (2024),” kata Kuasa Hukum Korban, Kenzo Farel, Rabu (24/1/2024).

Kenzo menyebut, alasan penundaan tersebut lantaran terdakwa mengaku tak mampu membayar biaya restitusi. Oleh karenanya, hakim akan mempertimbangkan hal tersebut.

“Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak mampu membayar restitusi," ujarnya.

Baca Juga: Desa Lerep Didapuk Menjadi Juara 3 di Malam Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023

Kenzo mengatakan, pernyataan tersebut cukup membuatnya terheran-heran. Sebab, yang dia ketahui selama ini pihak terdakwa kerap meminta korban untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang.

“Pelaku sendiri telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Ini membuat kami merasa aneh sekali, pelaku ada beberapa kali usaha untuk berdamai dengan korban, dan mecoba memberikan suap yaitu dana sekian puluh juta,” tuturnya.

“Tapi di sidang tadi dinyatakan bahwa dia (pelaku) tidak mampu,” imbuh Kenzo.

Kenzo berharap, akhir dari kasus ini nantinya Majelis Hakim bisa menjatuhi terdakwa dengan hukuman yang adil.

"Ini menyangkut keadilan. Kami berharap Majelis Hakim mampu memutus perkara ini dengan hukuman terberat kepada terdakwa," tutupnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More