SuaraBekaci.id - Dua terdakwa pemerkosa SPG, bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) di Cibubur, tampilkan ekspresi cengar-cengir usai hakim memutuskan sidang vonis ditunda.
Sedianya, pada Rabu (24/1/2024) dua terdakwa itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saat itu, sidang putusan yang dilaksanakan secara tertutup baru saja selesai. Kedua terdakwa pun keluar dari ruang sidang.
Baca Juga:
- Ditanya Dokter Tirta Contekan Saat Debat, Cak Imin Jawab Bulkonah: Cheat GTA?
- Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London
- Desak Anies di Yogya Tercoreng Gegara Sosok Satu Ini, Najwa Shihab Sampai Ikut Terseret
Bukannya menunjukkan penyesalan, kedua terdakwa justru keluar ruang sidang dengan raut wajah cengengesan.
Keduanya pun berjalan meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan terborgol.
“Sidang ini belum juga menghasilkan satu putusan yang tadi dikatakan oleh hakim bahwa putusan ini nanti akan diundur sekitar dua minggu lagi tepatnya tanggal 7 Februari (2024),” kata Kuasa Hukum Korban, Kenzo Farel, Rabu (24/1/2024).
Kenzo menyebut, alasan penundaan tersebut lantaran terdakwa mengaku tak mampu membayar biaya restitusi. Oleh karenanya, hakim akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak mampu membayar restitusi," ujarnya.
Baca Juga: Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
Kenzo mengatakan, pernyataan tersebut cukup membuatnya terheran-heran. Sebab, yang dia ketahui selama ini pihak terdakwa kerap meminta korban untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang.
“Pelaku sendiri telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Ini membuat kami merasa aneh sekali, pelaku ada beberapa kali usaha untuk berdamai dengan korban, dan mecoba memberikan suap yaitu dana sekian puluh juta,” tuturnya.
“Tapi di sidang tadi dinyatakan bahwa dia (pelaku) tidak mampu,” imbuh Kenzo.
Kenzo berharap, akhir dari kasus ini nantinya Majelis Hakim bisa menjatuhi terdakwa dengan hukuman yang adil.
"Ini menyangkut keadilan. Kami berharap Majelis Hakim mampu memutus perkara ini dengan hukuman terberat kepada terdakwa," tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kabel Optik yang Makan Korban di Bekasi Diduga Milik Telkom, Dua Teknisi Diperiksa Polisi
-
Desa Lerep Didapuk Menjadi Juara 3 di Malam Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023
-
Jadi Korban Perkosaan dan Perampokan, SPG Mobil Cibubur Menangis Saat Bersaksi di PN Bekasi
-
Senyum Raeza dan Jeremia Terdakwa Pemerkosa SPG di Cibubur, Korban Sempat Diancam Dibuat Cacat
-
SPG Mobil di Bekasi Diperkosa oleh Perampok, Raeza dan Jeremia Ancam Korban Dibuat Cacat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo