SuaraBekaci.id - Dua terdakwa bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) kasus pemerkosaan terhadap NY, seorang Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur menjalani sidang ke 2 di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/11).
Dua sekawan itu hadir di ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kemeja berwarna putih.
Persidangan kedua itu tidak berlangsung lama dan berakhir penundaan hingga Senin (13/11). Sebab, agenda saat itu harusnya pemeriksaan korban namun NY tidak hadir.
“Ketentuannya harus korban dulu yang diperiksa baru saksi yang lain. Dengan demikian mohon maaf sidang harus kami tunda 1 minggu,” ujar Hakim Ketua, Noor Iswandi.
Baca Juga: 7 Fakta Sadisnya Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan: Ngakunya Lapar, Ada Dugaan Pemerkosaan
Sebelum kembali ke ruang tahanan, kedua terdakwa sempat bertemu dan berbincang sebentar dengan keluarganya yang juga hadir di ruang sidang. Senyum mengembang dari kedua terdakwa saat bertemu dengan keluarga.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus dua sekawan bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) setelah melakukan pemerkosaan terhadap NY, seorang Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Raeza yang saat itu mengaku sebagai Rian, mengajak korban untuk ngobrol di luar showroom dengan alasan ingin bertanya-tanya soal mobil yang dipasarkan korban.
“Pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur untuk bertanya-tanya. Ternyata setelah bertemu, N ini diajak berputar-putar di daerah Cibubur,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).
Kemudian saat itu Raeza menghentikan laju mobilnya disebuah ruko dengan dalih berpura-pura mengambil uang dari ATM.
Baca Juga: Pasca Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan, Arawinda Kirana Kini Pindah ke Los Angeles, Ada Apa?
Namun, bukannya mengambil uang, seorang teman Raeza bernama Jeremia muncul secara tiba-tiba dan langsung masuk ke kursi belakang mobil dan mengikat tangan korban dengan kabel tis dan menutupi wajah korban
“Kemudian jalan lagi mobil itu. Pada saat dalam perjalanan itulah, korban diperkosa. Jadi pelaku dua R dan J. J melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Saat itu para tersangka juga mengancam, bakal melukai korban jika ia melawan. Usai menggasak tubuh korban, kedua tersangka juga mengambil barang-barang korban
“Korban sempat dipukul juga dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa,” katanya.
“Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp 500 ribu, kemudian HP,” Titus menambahkan.
Setelah mengusai barang korban, dua sekawan ini kemudian membawa korban berputar-putar, hingga di daerah Kemang, Bogor korban diturunkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Notifikasi Tilang Elektronik via WhatsApp Segera Berlaku di Area Polda Metro Jaya
-
Ngotot Kejar Donasi Rp1,3 Miliar, Gaya Istri Agus Salim saat Datangi Polda Bikin Salfok
-
Detik-detik Penangkapan Nanang Gimbal, Pembunuh Sandy Permana
-
Tampang Pembunuh Aktor Sandy Permana, Sempat Cukur Rambut untuk Kelabui Polisi
-
'Limbad' Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu