SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi membutuhkan dana mencapai Rp275 miliar untuk proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang. Proyek revitalisasi ini dengan spesifikasi penataan ulang melalui skema pembangunan ulang secara menyeluruh.
"Butuh biaya besar untuk membangun ulang Pasar Baru Cikarang, perkiraan nominal mencapai Rp275 miliar lebih," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo.
Gatot menjelaskan penataan kembali sentra ekonomi masyarakat di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu membutuhkan pembiayaan pihak ketiga mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
"Kita mencari investor yang mau membangun ulang Pasar Cikarang karena pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembiayaan proyek tersebut," katanya.
Investor tersebut diberikan hak pengelolaan pasar setelah proyek revitalisasi tuntas dengan pola kerja sama Built, Operate, Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah selama kurun waktu 20 tahun.
Sistem Bangun Guna Serah merupakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitas yang sesuai, kemudian didayagunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
"Setelah jangka waktu berakhir, tanah beserta bangunan dan sarana berikut fasilitas akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk kita kelola," katanya.
Gatot mengaku penataan ulang Pasar Baru Cikarang menjadi prioritas pemerintah daerah tahun ini untuk memastikan keberlangsungan usaha 1.626 pedagang berstatus pemilik hak pemakaian tempat di lahan seluas 2,2 hektare tersebut.
Di sisi lain, revitalisasi ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi terlebih selama ini sumber penerimaan tersebut terganggu oleh kondisi pasar yang tidak tertata dan semakin memprihatinkan.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Petugas Sorlip Kertas Surat Suara Cegah Hal yang Tak Diinginkan
Pihaknya kini tengah menyiapkan lelang ulang terbuka melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dengan target minimal tiga peserta lelang sesuai regulasi.
"Akhir tahun lalu kami sudah membuka lelang namun hingga batas akhir pendaftaran hanya mendapatkan dua peserta sehingga kami putuskan lelang ulang. Kalau lelang kedua nanti masih tidak sampai tiga, maka bisa saja akan ada potensi penunjukan langsung tapi dengan catatan persyaratan spesifikasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Soal investor, Pemkab Bekasi menegaskan akan menempuh prosedur resmi. ""Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali yang dirugikan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ini yang Harus Dilakukan Petugas Sorlip Kertas Surat Suara Cegah Hal yang Tak Diinginkan
-
Februari Kelabu! PHK Massal Pabrik Ban di Cikarang, Bahaya Kemiskinan Ekstrem Mengintai
-
Kok Bisa Ratusan Surat Suara Pemilu di Kabupaten Bekasi Rusak? Begini Penjelasan KPU
-
Siapa yang Take Down Videotron Anies? Bawaslu Tak Tahu, Diskominfo Kota Bekasi Kasih Kode Ini
-
Videotron Aniesbubble di Bekasi Diturunkan Paksa, Timnas AMIN: Dugaan Kami Dilakukan Penguasa!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?