SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi menuntaskan pembebasan lahan seluas 2,3 hektare untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada akhir pekan ini, Pemkab Bekasi akan tuntaskan perluasan lahan TPA Burangkeng dengan selesaikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, bakal ada 13 pemilik lahan dari total 23 bidang tanah yang akan dibebaskan oleh Pemkab.
"Secara keseluruhan ada 23 bidang tanah yang dibebaskan. Kamis (7/12) kemarin kita sudah tuntaskan pembayaran ganti rugi untuk 13 bidang terakhir," ungkapmya.
Dijelaskan oleh Nur, proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Bekasi. Sebagian bidang dibebaskan menggunakan pembiayaan APBD Murni, sedangkan sisa bidang lain bersumber dari anggaran tambahan APBD Perubahan 2023.
"Rincian proses pembayaran ganti ruginya pada Bulan April sebanyak enam bidang, Juli empat bidang, dan kemarin 13 bidang," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus dari 13 pemilik lahan, ada satu pemilik yang menolak hasil perhitungan tim penaksir harga tanah sehingga uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kami melakukan konsinyasi ke pengadilan. Uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang sebesar Rp4,43 miliar untuk satu bidang lahan seluas 2.518 meter persegi," katanya.
Sedangkan pemilik 22 bidang lain termasuk 12 bidang pada tahap akhir telah menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp43,98 miliar dari total lahan seluas 19.480 meter persegi.
Daniel menyebut perluasan lahan merupakan solusi jangka pendek penanganan sampah di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah ke depan berupaya mengubah pola kelola sampah yang saat ini masih menggunakan sistem 'dumping' atau ditumpuk.
"Sebagai solusi jangka panjang, sampah-sampah di TPA Burangkeng akan diolah untuk dikonversi menjadi produk bernilai ekonomis seperti bahan bakar, tenaga listrik, maupun pupuk," ucapnya.
Diketahui tahapan pembebasan lahan ini mengacu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031 yang menyebut luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektare sementara luas area sebelum pembebasan baru mencapai 8,2 hektare. [Antara]
Berita Terkait
-
Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Apa SDN Jatimulya 09 Sudah Lalukan Upaya Pencegahan? KemenPPPA Buka Suara
-
Sorotan Bekasi, Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Jumlah Warga Miskin Ekstrem Capai Ribuan Orang
-
Kronologis Fatir Korban Perundungan hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia, Sempat Alami Sesak Nafas
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangguhkan, Kejaksaan: Ini kan Tahun Politik
-
Berkas Perkara Kasus Perundungan Fatir Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Siswa Resmi Berstatus ABH
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?