SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi menuntaskan pembebasan lahan seluas 2,3 hektare untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada akhir pekan ini, Pemkab Bekasi akan tuntaskan perluasan lahan TPA Burangkeng dengan selesaikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, bakal ada 13 pemilik lahan dari total 23 bidang tanah yang akan dibebaskan oleh Pemkab.
"Secara keseluruhan ada 23 bidang tanah yang dibebaskan. Kamis (7/12) kemarin kita sudah tuntaskan pembayaran ganti rugi untuk 13 bidang terakhir," ungkapmya.
Dijelaskan oleh Nur, proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Bekasi. Sebagian bidang dibebaskan menggunakan pembiayaan APBD Murni, sedangkan sisa bidang lain bersumber dari anggaran tambahan APBD Perubahan 2023.
"Rincian proses pembayaran ganti ruginya pada Bulan April sebanyak enam bidang, Juli empat bidang, dan kemarin 13 bidang," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus dari 13 pemilik lahan, ada satu pemilik yang menolak hasil perhitungan tim penaksir harga tanah sehingga uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kami melakukan konsinyasi ke pengadilan. Uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang sebesar Rp4,43 miliar untuk satu bidang lahan seluas 2.518 meter persegi," katanya.
Sedangkan pemilik 22 bidang lain termasuk 12 bidang pada tahap akhir telah menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp43,98 miliar dari total lahan seluas 19.480 meter persegi.
Daniel menyebut perluasan lahan merupakan solusi jangka pendek penanganan sampah di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah ke depan berupaya mengubah pola kelola sampah yang saat ini masih menggunakan sistem 'dumping' atau ditumpuk.
"Sebagai solusi jangka panjang, sampah-sampah di TPA Burangkeng akan diolah untuk dikonversi menjadi produk bernilai ekonomis seperti bahan bakar, tenaga listrik, maupun pupuk," ucapnya.
Diketahui tahapan pembebasan lahan ini mengacu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031 yang menyebut luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektare sementara luas area sebelum pembebasan baru mencapai 8,2 hektare. [Antara]
Berita Terkait
-
Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Apa SDN Jatimulya 09 Sudah Lalukan Upaya Pencegahan? KemenPPPA Buka Suara
-
Sorotan Bekasi, Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Jumlah Warga Miskin Ekstrem Capai Ribuan Orang
-
Kronologis Fatir Korban Perundungan hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia, Sempat Alami Sesak Nafas
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangguhkan, Kejaksaan: Ini kan Tahun Politik
-
Berkas Perkara Kasus Perundungan Fatir Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Siswa Resmi Berstatus ABH
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam