SuaraBekaci.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tegaskan upaya pencegahan perundungan jadi faktor penting dan harus diutamakan. Hal ini diungkap KemenPPPA menyikapi kasus perundungan Fatir Arya Adinata (12) siswa SDN Jatimulya 09 Bekasi.
Fatir yang jadi korban perundungan rekan sekelasnya meninggal dunia pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 02.25 WIB. Sebelumnya, kaki Fatir harus diamputasi.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, upaya pencegahan perundungan harus melibatkan partisipasi anak, orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
"Orang tua, keluarga, dan masyarakat tentu perlu terus diedukasi untuk mengenali jenis-jenis kekerasan, dampak kekerasan, dan cara menanganinya," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
"Untuk itu diperlukan upaya perlindungan khusus melalui penanganan cepat termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," kata Nahar.
Kemudian perlunya pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Kasus yang dialami Fatir sempat dianggap bercandaan belaka oleh guru di sekolahnya. Guru itu adalah Wali Kelasnya yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SDN Jatimulya 09, bernama Sukaemah. Alhasil, keluarga pun membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Berkait dengan itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari menyebut saat ini kasus hukum perundungan yang dialami Fatir sudah pada tahap penetapan tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu Alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH, ABH-nya sudah ditetapkan,” kata Mila.
Oleh karenanya, Mila pun meminta agar pihak kepolisian untuk turut mengusut guru yang sempat menyepelekan kasus perundungan yang dialami Fatir.
“Tapi karena hari ini Fatir sudah meninggal saya meminta pihak Polres (Metro Bekasi) untuk melibatkan pihak sekolah dan pihak sekolah juga harus turut ikut serta atas kejadian ini semua,” ujar Mila.
“Jangan biarkan oknum-oknum guru yang memberikan statment itu (perundungan) hal yang biasa, dibiarkan bebas, dibiarkan happy-happy di luar sana, tidak punya empati,” imbuhnya
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Jumat 8 Desember, Wajib Cek Syaratnya!
-
Sorotan Bekasi, Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Jumlah Warga Miskin Ekstrem Capai Ribuan Orang
-
80 Persen Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan, Bagaimana Cuaca Bekasi Hari Ini Jumat 8 Desember?
-
Kronologis Fatir Korban Perundungan hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia, Sempat Alami Sesak Nafas
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangguhkan, Kejaksaan: Ini kan Tahun Politik
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar