SuaraBekaci.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tegaskan upaya pencegahan perundungan jadi faktor penting dan harus diutamakan. Hal ini diungkap KemenPPPA menyikapi kasus perundungan Fatir Arya Adinata (12) siswa SDN Jatimulya 09 Bekasi.
Fatir yang jadi korban perundungan rekan sekelasnya meninggal dunia pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 02.25 WIB. Sebelumnya, kaki Fatir harus diamputasi.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, upaya pencegahan perundungan harus melibatkan partisipasi anak, orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
"Orang tua, keluarga, dan masyarakat tentu perlu terus diedukasi untuk mengenali jenis-jenis kekerasan, dampak kekerasan, dan cara menanganinya," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
"Untuk itu diperlukan upaya perlindungan khusus melalui penanganan cepat termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," kata Nahar.
Kemudian perlunya pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Kasus yang dialami Fatir sempat dianggap bercandaan belaka oleh guru di sekolahnya. Guru itu adalah Wali Kelasnya yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SDN Jatimulya 09, bernama Sukaemah. Alhasil, keluarga pun membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Berkait dengan itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari menyebut saat ini kasus hukum perundungan yang dialami Fatir sudah pada tahap penetapan tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu Alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH, ABH-nya sudah ditetapkan,” kata Mila.
Oleh karenanya, Mila pun meminta agar pihak kepolisian untuk turut mengusut guru yang sempat menyepelekan kasus perundungan yang dialami Fatir.
“Tapi karena hari ini Fatir sudah meninggal saya meminta pihak Polres (Metro Bekasi) untuk melibatkan pihak sekolah dan pihak sekolah juga harus turut ikut serta atas kejadian ini semua,” ujar Mila.
“Jangan biarkan oknum-oknum guru yang memberikan statment itu (perundungan) hal yang biasa, dibiarkan bebas, dibiarkan happy-happy di luar sana, tidak punya empati,” imbuhnya
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Jumat 8 Desember, Wajib Cek Syaratnya!
-
Sorotan Bekasi, Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Jumlah Warga Miskin Ekstrem Capai Ribuan Orang
-
80 Persen Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan, Bagaimana Cuaca Bekasi Hari Ini Jumat 8 Desember?
-
Kronologis Fatir Korban Perundungan hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia, Sempat Alami Sesak Nafas
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangguhkan, Kejaksaan: Ini kan Tahun Politik
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?