SuaraBekaci.id - Fatir Arya Adinata (12) siswa SDN Jatimulya 09 Kabupaten Bekasi yang jadi korban perundungan rekan sekelas hingga kaki diamputasi, kemarin Kamis (8/12) meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum keluarga, Mila Ayu Dewata Sari, Fatir meninggal dunia sekitar pukul 02:55 WIB. Kata Mila, kondisi Fatir awalnya drop hingga sesak nafas saat berada di rumah. Kemudian ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Multazam Medika di Bekasi.
"Hasil pemeriksaan di paru-paru Fatir ada cairan hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Dharmais Jakarta untuk dilakukan tindakan," jelasnya seperti diikutip dari Antara.
Setelah mendapatkan sejumlah tindakan medis, Fatir akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah usai dinyatakan dalam kondisi membaik sebelum kembali masuk ruang perawatan Rumah Sakit Hermina akibat sesak nafas untuk kali kedua.
"Hari Rabu kemarin Fatir kembali alami sesak nafas hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Hermina Bekasi. Fatir dinyatakan meninggal dunia pada Kamis dini hari," katanya.
Mila Ayu pun berharap kejadian ini dapat diambil hikmah serta pelajaran berharga bagaimana aksi perundungan dapat berdampak berbahaya kepada korban bahkan hingga menyebabkan sakit secara fisik, cacat, sampai meninggal dunia.
Kasus Perundungan Fatir hingga Kaki Diamputasi
Sementara itu, kasus hukum perundungan terhadap Fatir menurut Mila masih berlangsung. Mila menyebut bahwa pihak Polresta Bekasi telah menetapkan satu orang sebagai anak berhadapan hukum alias ABH.
“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH, ABH-nya sudah ditetapkan,” kata Mila.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Perundungan Fatir Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Siswa Resmi Berstatus ABH
Mila menyebut, seharusnya setelah penetapan ABH polisi akan menggelar proses rekonstruksi. Namun, Fatir sudah lebih dulu berpulang.
Kendati demikian, Mila memastikan proses hukum terkait perundungan terhadap Fatir akan terus dilanjutkan.
Kabar penetapan ABH dalam kasus perundungan terhadap Fatir di benarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul. Dia menyebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Betul (satu anak ditetapkan ABH), kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” kata Hotma saat dikonfirmasi SuaraBekaci.id.
Sebelumnya, siswa terduga pelaku perundungan kepada Fatir yakni L telah dua kali menghadap pihak kepolisian.
“Pertama sekali ya yang dimintai keterangan, terus kemarin sekali tuh sama saya saat saya dampingi itu kedua kalinya,” kata Kuasa Hukum keluarga L, Sutrisna Wijaya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Jumat (17/11/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Kasus Perundungan Fatir Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Siswa Resmi Berstatus ABH
-
Suasana Haru Pemakaman Fatir Korban Perundungan Bekasi, Wali Kelas Sukaemah Tidak Terlihat Batang Hidungnya
-
Fatir Meninggal Dunia, Ucapan Tak Berempati Guru Sukaemah Dicecar, Kuasa Hukum: Jangan Biarkan Dia Bebas!
-
Perjalanan Kasus Perundungan Fatir Siswa SDN Jatimulya 09, Kaki Diamputasi hingga Hembuskan Nafas Terakhir
-
Breaking News! Innalillahi, Fatir Korban Perundungan di Bekasi Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo