Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 06 Desember 2023 | 06:42 WIB
Ilustrasi satpam (Unsplash/Flex Point Security)

SuaraBekaci.id - Dua orang pelaku penipuan dengan inisial AS (56) dan KD (56) ditangkap Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap setelah menipu ratusan orang dengan iming-iming bekerja sebagai satpam.

Aksi penipuan kedua tersangka dilakukan dalam perekrutan satpam di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.

"Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan tenaga kerja ini," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Salah satu pelaku yakni AS bahkan berstatus pimpinan cabang perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Kobra Jaga Negara, yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, sedangkan KD adalah warga Rawagebang, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tampang Dua Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan yang Rugikan Korban Rp2,7 M

Kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat banyak laporan dari para korban.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari informasi masyarakat yang menjadi korban dalam perekrutan tenaga kerja satpam di perusahaan.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku berhasil melancarkan aksi penipuannya kepada ratusan warga yang ingin bekerja sebagai satpam di perusahaan.

"Dalam prosesnya, pelaku menarik uang administrasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta, kemudian akan disalurkan untuk bekerja sebagai satpam perusahaan," katanya.

Dari catatan kepolisian, tercatat ada 139 orang yang menjadi korban penipuan kedua tersangka.

Baca Juga: Sorotan Bekasi, Anies Baswedan Diteriaki Presiden, Mahfud MD Berdoa di Makam Syekh Muhadjirin

Para korban terperdaya, setelah pelaku memberikan baju seragam satpam dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai satpam di perusahaan tertentu.

Atas perbuatannnya, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Kedua pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara. [Antara]

Load More