SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih belum mengetahui kapan surat suara untuk Pilpres 2024 akan mereka dapatkan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima surat suara sebanyak 2.224.213.
Surat suara sebanyak 2 juta lembar itu untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan estimasi 2.200.209 ditambah dua persen cadangan.
"Sudah tiba surat suara tahap pertama dan sudah kami simpan di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Bekasi, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido.
Sementata untuk surat suara yang belum diterima Kabupaten Bekasi ialah surat suara untuk pemilihan DPD RI, DPRD Provinsi, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pihaknya masih belum mendapatkan kepastian terkait jadwal pengiriman surat suara dimaksud.
"Untuk masalah kedatangan sisanya belum ada kepastian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera kami terima mengingat tahapan pendistribusian logistik sebentar lagi," ungkap Ali Rido.
Dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan menggelar sosialisasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait persiapan pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke masing-masing tempat pemungutan suara.
"Jadi sambil menunggu sisa kelengkapan logistik, kami akan menggelar bimtek (bimbingan teknis) ke seluruh PPK untuk memastikan kesiapan distribusi logistik secara matang," jelas Ali seperti dikutip dari Antara.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
Baca Juga: Berdoa di Makam Syaikh Muhadjirin, Mahfud MD Titip Pesan Ini untuk Warga Pesantren Saat Pilpres 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Berdoa di Makam Syaikh Muhadjirin, Mahfud MD Titip Pesan Ini untuk Warga Pesantren Saat Pilpres 2024
-
Lantik Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang, Bey Machmudin Titip Pesan Soal Pemilu 2024
-
Kerap Didatangi Tokoh Nasional hingga Jadi Wisata Religi, Pengurus Makam KH Noer Ali Berharap Dibangunkan Museum
-
Ziarah ke Makam KH Noer Ali yang Sering Dikunjungi Menteri hingga Gubernur, Teranyar Anies Baswedan
-
Diteriaki Presiden di Karawang, Anies Baswedan Kasih Pepatah Soal Batu Bara dan Permata
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi