SuaraBekaci.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru di Karawang, Jawa Barat diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak didiknya. Terduga guru cabul ini menjadi tenaga pengajar di salah satu SD Karawang.
Mengutip unggahan akun @info_cikarang_karawang, orang tua dari korban saat ini sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya ke pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, aksi cabul oknum guru tersebut dilakukan saat pulang jam sekolah. Hal ini diungkap oleh orang tua korban.
Menurut orang tua korban, oknum guru tersebut melakukan pelecehan kepada anaknya yang di bawah umur setelah pelajaran selesai. Terduga pelaku memeluk, membuka celana korban dan melakukan aksi bejatnya.
Orang tua korban berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum guru cabul tersebut. Orang tua korban sudah melapor dengan laporan polisi nomor LP/B/1801/XI/2023/SPKT.
Kasus Pencabulan Guru di Karawang
Sebelumnya, dunia pendidikan di Karawang sudah tercoreng akibat aksi guru cabul. SP (45) ditangkap Sat Reskrim Polres Karawang sebagai tersangka pencabulan anak didiknya.
Pihak Sat Reskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat menangkap SP setelah adanya laporan dari para orang tua korban. Dari informasi yang dihimpun, SP melakukan aksi pencabulan terhadap 8 muridnya.
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, penangkapan pelaku ini setelah orang tua korban melapor.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Karawang Capai 8700 Orang, Bisakah Hak Mereka Dipenuhi Pemkab?
“Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Karawang, ujar Abdul Jalil.
Dari informasi yang disampaikan pihak kepolisian, aksi bejat pelaku ini sudah terjadi sejak Agustus 2022 hingga September 2023.
Untuk memperdaya korban para anak didiknya, pelaku memberikan iming-iming nilai bagus kepada siswa perempuan. Korban yang takut nilainya jelek kemudian tidak melapor setelah dilecehkan oleh SP.
"Nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban," ungkap Abdul Jalil.
Berita Terkait
-
Penyandang Disabilitas di Karawang Capai 8700 Orang, Bisakah Hak Mereka Dipenuhi Pemkab?
-
Jadwal Kampanye 2024, Mahfud MD Senin Sore Dijadwalkan Akan Datang ke Bekasi Timur
-
Sejarah KH Noer Ali Singa Karawang-Bekasi yang Acara Haulnya Disambangi Anies Baswedan
-
Kaum Pekerja Ungkap Beratnya Punya Tempat Tinggal, Prabowo-Gibran Janjikan Rumah Murah
-
UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?