SuaraBekaci.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru di Karawang, Jawa Barat diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak didiknya. Terduga guru cabul ini menjadi tenaga pengajar di salah satu SD Karawang.
Mengutip unggahan akun @info_cikarang_karawang, orang tua dari korban saat ini sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya ke pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, aksi cabul oknum guru tersebut dilakukan saat pulang jam sekolah. Hal ini diungkap oleh orang tua korban.
Menurut orang tua korban, oknum guru tersebut melakukan pelecehan kepada anaknya yang di bawah umur setelah pelajaran selesai. Terduga pelaku memeluk, membuka celana korban dan melakukan aksi bejatnya.
Orang tua korban berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum guru cabul tersebut. Orang tua korban sudah melapor dengan laporan polisi nomor LP/B/1801/XI/2023/SPKT.
Kasus Pencabulan Guru di Karawang
Sebelumnya, dunia pendidikan di Karawang sudah tercoreng akibat aksi guru cabul. SP (45) ditangkap Sat Reskrim Polres Karawang sebagai tersangka pencabulan anak didiknya.
Pihak Sat Reskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat menangkap SP setelah adanya laporan dari para orang tua korban. Dari informasi yang dihimpun, SP melakukan aksi pencabulan terhadap 8 muridnya.
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, penangkapan pelaku ini setelah orang tua korban melapor.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Karawang Capai 8700 Orang, Bisakah Hak Mereka Dipenuhi Pemkab?
“Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Karawang, ujar Abdul Jalil.
Dari informasi yang disampaikan pihak kepolisian, aksi bejat pelaku ini sudah terjadi sejak Agustus 2022 hingga September 2023.
Untuk memperdaya korban para anak didiknya, pelaku memberikan iming-iming nilai bagus kepada siswa perempuan. Korban yang takut nilainya jelek kemudian tidak melapor setelah dilecehkan oleh SP.
"Nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban," ungkap Abdul Jalil.
Berita Terkait
-
Penyandang Disabilitas di Karawang Capai 8700 Orang, Bisakah Hak Mereka Dipenuhi Pemkab?
-
Jadwal Kampanye 2024, Mahfud MD Senin Sore Dijadwalkan Akan Datang ke Bekasi Timur
-
Sejarah KH Noer Ali Singa Karawang-Bekasi yang Acara Haulnya Disambangi Anies Baswedan
-
Kaum Pekerja Ungkap Beratnya Punya Tempat Tinggal, Prabowo-Gibran Janjikan Rumah Murah
-
UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo