SuaraBekaci.id - Buat warga Bekasi yang pada Pemilu 2024 telah menetapkan pilihan pada pasangan Prabowo-Gibran, ada kabar baik dari pasangan capres-cawapres ini. Pasangan Prabowo-Gibran janjikan akan bantu kaum milenial yang saat ini masih belum memiliki rumah.
Janji rumah murah ini juga untuk masyarakat menengah ke bawah. Menurut Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Paulus Totok Lusida, rumah merupakan kebutuhan dasar.
Menurut Totok, kepemilikan rumah membuat masyarakat menjadi lebih tenang dalam hidup juga untuk mendidik anak-anaknya.
Menurut Paulus, komitmen itu diprioritaskan Prabowo-Gibran karena mereka melihat tingginya angka kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan yang dibutuhkan warga.
Berdasarkan data yang dihimpun TKN Prabowo-Gibran, Paulus menyebutkan kesenjangan itu mencapai angka sekitar 12,7 juta.
Oleh karena itu, Prabowo-Gibran berjanji akan membangun 500 ribu rumah tapak dan 500 ribu rumah vertikal (rumah susun) di wilayah perkotaan dan pedesaan.
"Selain di perkotaan, Prabowo-Gibran berencana merenovasi rumah di pedesaan yang ditargetkan mencapai 2 juta rumah pada tahun kedua menjabat," kata Paulus seperti dikutip dari Antara.
Rumah tersebut dipastikan dengan harga terjangkau karena masyarakat akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Salah satu subsidi yang ditawarkan ialah tidak membebankan biaya pembangunan lift untuk pembelian rumah susun.
"Kemudian, pembangunan itu yang paling mahal di biaya lift dan itu ditanggung pemerintah, supaya masyarakat tidak menanggung pembangunan biaya maintenance dan operasional lift," tambahnya.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?
Selanjutnya, Prabowo-Gibran juga berjanji masyarakat akan bisa menyewa rumah bersubsidi tersebut dengan skema pembayaran per bulan.
Paulus mengaku sudah mengusulkan kepada Prabowo untuk menunjuk menteri yang khusus untuk menangani perumahan supaya program kerja tersebut bisa menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Keluhan Rumah dari Kaum Pekerja
Sebelumnya, sejumlah kaum pekerja di Jawa Barat, Cimahi dan Kota Bekasi sempat mengeluhkan perihal nilai Upah Minimum 2024. Menurut mereka gaji yang mereka terima saat ini tidak bisa mencukupi untuk bisa membeli rumah.
Salah seorang pekerja yang bekerja di pabrik tekstil di Kota Cimahi, Asep mengatakan dengan kenaikan UMP Jabar yang hanya sebesar 3,57 persen, usaha buruh yang ingin membeli rumah dengan cara menabung menjadi semakin berat.
Pasalnya, biayanya kebutuhan sehari-hari semakin meningkat namun tidak dibarengi dengan kenaikkan upah.
Tag
Berita Terkait
-
UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?
-
Alun-alun Karawang yang Dibangun dengan Duit Rp17 M Ditutup Sementara, Salah Siapa?
-
Weekend Ini Mau ke Mana? Yuk Cek Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bekasi Terbaru
-
Viral Detik-detik Pelaku Begal Meraung Ketakutan Saat Dikepung Massa di Kranji Bekasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?