Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 29 November 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi gaji cpns smk 2023 (unsplash)

SuaraBekaci.id - Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin memastikan bahwa esok hari, Kamis (30/11/2023), Pemprov Jabar sesuai dengan amanat undang-undang akan mengumumkan besaran kenaikan UMK 2024.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," kata Bey seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/11).

Sejumlah elemen buruh di wilayah Jawa Barat termasuk di Bekasi sejak beberapa hari terakhir turun ke jalan menuntut kenaikan UMK 2024.

Pada hari ini, sejumlah buruh pada Rabu pagi sudah bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa mengawal tuntutan kenaikan UMK 2024.

Baca Juga: Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024

Di kawasan MM 2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com, sejumlah buruh sudah mulai memenuhi jalan.

Informasi yang dihimpun, sejumlah elemen buruh di Kota Bekasi juga bakal turun ke jalan dengan titik konsentrasi di Pemkot Bekasi.

Sebelummya, Pemkot Bekasi berikan rekomendasi UMK 2024 naik 14,02 persen, yang artinya UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.881.434.

Sementara, Pemkab Bekasi untuk UMK 2024 memberikan rekomendasi sebesar 13,99 persen, yang artinya UMK Kabupaten Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.856.324. UMK Kabupaten Bekasi 2023 sendiri di angka Rp5.137.574,44.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada 3 komponen untuk formula upah minimum merujuk pada PP Nomor 51 tahun 2023, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomo dan Indeks Tertentu yang disimbolkan alfa.

Baca Juga: UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya

Bey Machmudin mengatakan bahwa Indeks Tertentu untuk UMK 2024 ialah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. "Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.

Sejarah Upah Minimum di Indonesia

Jika menilik ke belakang, penerapan upah minimum di Indonesia sebenarnya sudah mulai berlaku sejak tahun 1969. Di era Presiden Soekarno, sempat ditetapkan konsep KFM.

Apa itu konsep KFM? Konsep ini menjadi rumusan untuk perhitungan upah minimum kaum pekerja di masa itu. KFM singkatan dari Kebutuhan Fisik Minimum.

Konsep ini sudah dipersiapkan sejak 1956 lewat kesepakatan tripartit dan juga para ahli gizi untuk hitung upah minimum.

Namun baru pada 1970, kebijakan upah minimum diterapkan dengan dibentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional yang berlandaskan Keppres No 85 1969. Turun dari Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dibentuk Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD).

Jika merujuk pada konsep KFM, terdapat 48 komponen untuk menghitung upah minimum. 48 komponen itu terdiri dari makanan dan 17 komponen minuman.

Tak hanya itu, ada juga empat variabel lainnya yakni, bahan bakar, penerangan, serta penyejuk. Lalu ada 11 komponen berupa perumahan dan alat dapur. Serta ada kelompok pakaian yang terdiri dari 10 komponen dan kelompok lainnya terdiri dari 6 komponen.

Meski sudah ada Dewan Penelitian Pengupahan Nasional tahun 1969, kebijakan upah minimum baru resmi berlaku dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang upah minimum.

Peraturan menteri itu menjadi patokan upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Lalu ada revisi Permenaker No Per-10/Men/1990 tentang perubahan Permenaker Nomor: Per -05/Men/1989.

Dari KFM Beralih ke KHM

Konsep upah minimum di era 90-an kemudian berubah. Pada 1996 ada konsep KHM yakni menghitung upah minimum kaum pekerja berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum. Konsep KHM ini berlaku sejak 1996 hingga 2005.

Konsep KHM ini mulai berlaku dengan adanya Permenaker No 81 tahun 1995. Pada aturan ini, seperti dikutip dari koranperdjoeangan, terdapat sejumlah komponen yakni, kelompok makanan dan minuman ada 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang ada 8 komponen dan aneka kebutuhan 5 komponen sehingga totalnya ada 43 komponen.

Pada 1997 keluar Permanaker N0 3 1997 yang mengatur Upah Minimum Regional atau yang dikenal UMR dengan masa berlaku 2 tahun. Kemudian terbit Permenaker No 1 tahun 1999.

UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan II berdasarkan variabel kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.

Di awal 2000, keluar Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Aturan ini yang kemudian mengubah UMR Tingkat I menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR Tingkat II menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Konsep Upah Minimum 2006-2021

Pada 2005, keluar Permenaker No 17/Men/2005 tentang komponen dan penetapan kebutuhan hidup layak. Saat itu, ada 7 kelompok yang termasuk dalam 46 komponen yakni makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.

Komponen KHL ini kemudian direvisi lewat aturan Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah KHL bertambah menjadi 60 komponen dari sebelumnya.

Pada 2003, keluar aturan hukum tentang ketenagakerjaan yakni Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dari pasal ini kemudian pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Di PP ini ada perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum kaum pekerja. Apa perubahannya?

Jika sebelumnya, upah minimum ditetapkan Gubenur dengan usulan dari Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. Angka rekomendasi berdasarkan hasil survei komponen KHL dengan kesepakatan antara penguasaha dan buruh.

Maka di PP nomor 78 tahun 2015, upah ditetapkan Gubernur berdasarkan rumus sebagai berikut, UM lama + inflasi + pertumbuhan ekonomi (data BPS). Aturan ini tentu saja tidak membuat senang kaum pekerja karena mereka tidak bisa berikan rekomendasi.

Upah Mininum Berdasarkan PP Nomor 36 2021

Disahkannya UU Cipta Kerja membuat pemerintah kemudian membuat turunan aturan baru mengenai upah ini yakni lewat Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.

Di PP nomor 36 tahun 2021, penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Aturan pemerintah itu juga menyertakan soal batas atas dan batas bawah untuk penetapan upah. Ada rumus untuk menghitung batas atas dan bawah.

Untuk batas atas, rumusnya sebagai berikut, (Rata – rata konsumsi per kapita(t) x Rata – rata banyaknya ART(t))/ Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t).

Sedangkan batas bawah, rumusnya, Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%

Maka akan menghasilkan rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut: UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) – UM(t) / Batas Atas(t) – Batas Bawah(t)) x UM(t)}.

Load More