SuaraBekaci.id - Massa dari sejumlah elemen buruh Bekasi pada hari ini, Rabu (29/11) dijadwalkan akan kembali turun ke jalan. Buruh kembali berdemo dengan tuntutan untuk mengawal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Pantuan dari sejumlah akun di media sosial, sejumlah buruh pada Rabu pagi ini sudah bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Di kawasan MM 2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com, sejumlah buruh sudah mulai memenuhi jalan.
Informasi yang dihimpun, sejumlah elemen buruh di Kota Bekasi juga bakal turun ke jalan dengan titik konsentrasi di Pemkot Bekasi.
Sebelumnya, kemarin, Selasa (28/11), sejumlah elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jawa Barat. Tuntutat mereka ialah soal kenaikan UMK 2024.
Kapan UMK 2024 Diumumkan?
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan bahwa rekomendasi mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 masih dirapatkan oleh dewan pengupahan Jawa Barat.
Menurut Teppy, rapat kemarin, Senin (27/11) masih dalam pembahasa awal belum masuk ke materi pokok yakni besaran yang diusulkan. Rencananya hari ini, rapat baru akan membahas rekomendasi UMK 2024.
"Nanti sore mudah-mudahan ada informasi," kata Teppy pada Rabu siang.
Baca Juga: Sore Ini UMK Bekasi 2024 Resmi Diumumkan? Begini Penjelasan Kadisnakertrans Jabar
Terkait dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, Teppy menyebutkan bahwa usulannya yang masuk beragam, mulai dari daerah yang merekomendasikan menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dan ada yang lainnya.
"Untuk nilainya belum sampai detail karena kemarin pembahasan belum masuk ke situ, namun bisa saya sampaikan usulannya beragam. Dalam rapat titik ekstremnya sama seperti pembahasan UMP di mana ada yang setuju menggunakan PP 51 ada juga yang menolak," ujar Teppy.
Pembahasan UMK di dewan pengupahan provinsi sendiri, kata Teppy, meski tidak menjadi syarat mutlak, namun merupakan ruang yang bisa digunakan oleh Gubernur untuk menentukan keputusan yang akan diambil terkait penetapan upah.
"Pada dasarnya bupati dan walikota langsung ke gubernur, hanya pada sisi lain gubernur ada ruang untuk mendapat masukan dari dewan pengupahan provinsi untuk menetapkannya," ucapnya.
Setelah selesai rapat di dewan pengupahan, Teppy mengatakan bahwa selanjutnya akan masuk dalam pembahasan di tingkat gubernur.
"Jika hari ini mudah-mudahan selesai, sore langsung saya masukan ke gubernur, kemungkinan baru terjadi pembasahan besok, sehingga ada jatah sekitar dua hari, karena amanat undang-undang maksimal harus tanggal 30 November 2023," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dear Caleg dan Parpol! Ini Daftar Lengkap Titik yang Diperbolehkan Pasang APK di Kabupaten Bekasi
-
Sore Ini UMK Bekasi 2024 Resmi Diumumkan? Begini Penjelasan Kadisnakertrans Jabar
-
Sorotan Bekasi, Pengusaha Ancang-ancang Ambil Opsi PHK, Siswa SD Jadi Korban Bully Pelajar SMA
-
Lansia di Babelan Tewas Digorok, Pelaku Klaim Korban Setubuhi Sang Istri, Keluarga: Itu Tidak Benar!
-
Jelang Rapat Dewan Pengupahan Jabar UMK 2024, Pemkab Bekasi Sebut Ada Tiga Rekomendasi Kenaikan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam