Namun baru pada 1970, kebijakan upah minimum diterapkan dengan dibentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional yang berlandaskan Keppres No 85 1969. Turun dari Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dibentuk Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD).
Jika merujuk pada konsep KFM, terdapat 48 komponen untuk menghitung upah minimum. 48 komponen itu terdiri dari makanan dan 17 komponen minuman.
Tak hanya itu, ada juga empat variabel lainnya yakni, bahan bakar, penerangan, serta penyejuk. Lalu ada 11 komponen berupa perumahan dan alat dapur. Serta ada kelompok pakaian yang terdiri dari 10 komponen dan kelompok lainnya terdiri dari 6 komponen.
Meski sudah ada Dewan Penelitian Pengupahan Nasional tahun 1969, kebijakan upah minimum baru resmi berlaku dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang upah minimum.
Peraturan menteri itu menjadi patokan upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Lalu ada revisi Permenaker No Per-10/Men/1990 tentang perubahan Permenaker Nomor: Per -05/Men/1989.
Dari KFM Beralih ke KHM
Konsep upah minimum di era 90-an kemudian berubah. Pada 1996 ada konsep KHM yakni menghitung upah minimum kaum pekerja berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum. Konsep KHM ini berlaku sejak 1996 hingga 2005.
Konsep KHM ini mulai berlaku dengan adanya Permenaker No 81 tahun 1995. Pada aturan ini, seperti dikutip dari koranperdjoeangan, terdapat sejumlah komponen yakni, kelompok makanan dan minuman ada 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang ada 8 komponen dan aneka kebutuhan 5 komponen sehingga totalnya ada 43 komponen.
Pada 1997 keluar Permanaker N0 3 1997 yang mengatur Upah Minimum Regional atau yang dikenal UMR dengan masa berlaku 2 tahun. Kemudian terbit Permenaker No 1 tahun 1999.
Baca Juga: Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024
UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan II berdasarkan variabel kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.
Di awal 2000, keluar Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Aturan ini yang kemudian mengubah UMR Tingkat I menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR Tingkat II menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Konsep Upah Minimum 2006-2021
Pada 2005, keluar Permenaker No 17/Men/2005 tentang komponen dan penetapan kebutuhan hidup layak. Saat itu, ada 7 kelompok yang termasuk dalam 46 komponen yakni makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.
Komponen KHL ini kemudian direvisi lewat aturan Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah KHL bertambah menjadi 60 komponen dari sebelumnya.
Pada 2003, keluar aturan hukum tentang ketenagakerjaan yakni Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dari pasal ini kemudian pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Bapak-bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh yang Demo Kenaikan UMK Bekasi 2024
-
UMK Bekasi 2024 Diumumkan Besok? Ini 3 Komponen Perhitungannya
-
Jualan Sabu Bersama Kekasih, Wanita Muda di Karawang Terancam Hukuman Mati
-
Coba Blokade Jalan Teuku Umar, Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 di Cikarang Bersitegang dengan Polisi
-
Hari Ini Buruh Bekasi Kembali Turun ke Jalan, Kenaikan UMK 2024 Jadi Tuntutan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar