SuaraBekaci.id - Pelaksanaan masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK)
Aturan tersebut disebutkan dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. Salah satu tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya pepohonan dan sejumlah fasilitas publik.
Namun pada hari pertama pelaksanaan kampanye, sejumlah titik di Kota Bekasi terlihat masih dipasangi alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang sudah di larang.
Pantauan SuaraBekaci.id, pepohonan di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta baik dari arah Kranji menuju Summarecon maupun sebaliknya masih dipasangi APK jenis poster.
Poster-poster itu diketahui milik sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi dari berbagai partai politik seperti PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat.
Selain itu, di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di area Stadion Patriot Candrabhaga juga masih ditemukan sejumlah poster yang menancap di pepohonan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye dimulai pihaknya telah melakukan imbauan secara masif pada peserta Pemilu serta stakeholder yang terlibat terkait pemasangan APK.
"Cuma memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi, mungkin kedepan kita akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," kata Sodikin saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Sodikin menyebut, usai rapat bersama stakeholder terkait, pihaknya bakal mengimbau kembali peserta Pemilu 2024 untuk taat pada aturan yang ditetapkan terkait pelaksanaan kampanye.
"Yang pasti jalan protokol gaboleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," tegasnya.
Adapun, berdasarkan surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat delapan tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga, di antaranya:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
2. Rumah sakit atau tempt pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok)
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik dan
8. Taman dan pepohonan
Selain itu, terdapat 9 ruas jalan yang dilarang untuk dipasang (APK), kecuali reklame berisin seperti billboard dan videotron. Jalan tersebut di antaranya:
1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani
Sepanjang Jalan Jend. Sudirman
3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah
Sepanjang Jalan K.H. Noer Ali Kalimalang
5. Sepanjang Jalan Mayor Madmuin Hasibuan
6. Sepanjang Jalan Siliwangi
7. Sepanjang Jalan Ir. H. Juanda
8. Sepanjang Jalan Chairil Anwar
9. Sepanjang Jalan Joyo Martono
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, 9 Lokasi di Kota Bekasi yang Dilarang Pasang APK, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
-
Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
-
Sorotan Bekasi, Jerit Warga Harga Bahan Pokok Melonjak Jelang Pemilu 2024, Uang Rp2,4 M untuk Bangun Gedung FKUB
-
Harga Bahan Pokok di Bekasi Makin Meroket Jelang Pemilu 2024, Warga Skeptis: Semua Calon Sama Saja
-
Ribuan Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Jadi Alat Kampanye Banyak Ditemukan di Karawang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa
-
BRI Operasikan Ratusan Kantor dan Weekend Banking Selama Libur Nataru
-
Terungkap! Bus yang Terguling di Semarang Ternyata Tidak Laik Jalan, Data Mengejutkan dari Kemenhub
-
Berapa Upah Minimum Kabupaten Bekasi? Ini Usulan Pemerintah