SuaraBekaci.id - Pelaksanaan masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK)
Aturan tersebut disebutkan dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. Salah satu tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya pepohonan dan sejumlah fasilitas publik.
Namun pada hari pertama pelaksanaan kampanye, sejumlah titik di Kota Bekasi terlihat masih dipasangi alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang sudah di larang.
Pantauan SuaraBekaci.id, pepohonan di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta baik dari arah Kranji menuju Summarecon maupun sebaliknya masih dipasangi APK jenis poster.
Poster-poster itu diketahui milik sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi dari berbagai partai politik seperti PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat.
Selain itu, di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di area Stadion Patriot Candrabhaga juga masih ditemukan sejumlah poster yang menancap di pepohonan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye dimulai pihaknya telah melakukan imbauan secara masif pada peserta Pemilu serta stakeholder yang terlibat terkait pemasangan APK.
"Cuma memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi, mungkin kedepan kita akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," kata Sodikin saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Sodikin menyebut, usai rapat bersama stakeholder terkait, pihaknya bakal mengimbau kembali peserta Pemilu 2024 untuk taat pada aturan yang ditetapkan terkait pelaksanaan kampanye.
"Yang pasti jalan protokol gaboleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," tegasnya.
Adapun, berdasarkan surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat delapan tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga, di antaranya:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
2. Rumah sakit atau tempt pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok)
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik dan
8. Taman dan pepohonan
Selain itu, terdapat 9 ruas jalan yang dilarang untuk dipasang (APK), kecuali reklame berisin seperti billboard dan videotron. Jalan tersebut di antaranya:
1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani
Sepanjang Jalan Jend. Sudirman
3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah
Sepanjang Jalan K.H. Noer Ali Kalimalang
5. Sepanjang Jalan Mayor Madmuin Hasibuan
6. Sepanjang Jalan Siliwangi
7. Sepanjang Jalan Ir. H. Juanda
8. Sepanjang Jalan Chairil Anwar
9. Sepanjang Jalan Joyo Martono
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, 9 Lokasi di Kota Bekasi yang Dilarang Pasang APK, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
-
Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
-
Sorotan Bekasi, Jerit Warga Harga Bahan Pokok Melonjak Jelang Pemilu 2024, Uang Rp2,4 M untuk Bangun Gedung FKUB
-
Harga Bahan Pokok di Bekasi Makin Meroket Jelang Pemilu 2024, Warga Skeptis: Semua Calon Sama Saja
-
Ribuan Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Jadi Alat Kampanye Banyak Ditemukan di Karawang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang