SuaraBekaci.id - Pelaksanaan masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK)
Aturan tersebut disebutkan dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. Salah satu tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya pepohonan dan sejumlah fasilitas publik.
Namun pada hari pertama pelaksanaan kampanye, sejumlah titik di Kota Bekasi terlihat masih dipasangi alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang sudah di larang.
Pantauan SuaraBekaci.id, pepohonan di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta baik dari arah Kranji menuju Summarecon maupun sebaliknya masih dipasangi APK jenis poster.
Poster-poster itu diketahui milik sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi dari berbagai partai politik seperti PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat.
Selain itu, di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di area Stadion Patriot Candrabhaga juga masih ditemukan sejumlah poster yang menancap di pepohonan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye dimulai pihaknya telah melakukan imbauan secara masif pada peserta Pemilu serta stakeholder yang terlibat terkait pemasangan APK.
"Cuma memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi, mungkin kedepan kita akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," kata Sodikin saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Sodikin menyebut, usai rapat bersama stakeholder terkait, pihaknya bakal mengimbau kembali peserta Pemilu 2024 untuk taat pada aturan yang ditetapkan terkait pelaksanaan kampanye.
"Yang pasti jalan protokol gaboleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," tegasnya.
Adapun, berdasarkan surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat delapan tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga, di antaranya:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
2. Rumah sakit atau tempt pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok)
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik dan
8. Taman dan pepohonan
Selain itu, terdapat 9 ruas jalan yang dilarang untuk dipasang (APK), kecuali reklame berisin seperti billboard dan videotron. Jalan tersebut di antaranya:
1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani
Sepanjang Jalan Jend. Sudirman
3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah
Sepanjang Jalan K.H. Noer Ali Kalimalang
5. Sepanjang Jalan Mayor Madmuin Hasibuan
6. Sepanjang Jalan Siliwangi
7. Sepanjang Jalan Ir. H. Juanda
8. Sepanjang Jalan Chairil Anwar
9. Sepanjang Jalan Joyo Martono
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, 9 Lokasi di Kota Bekasi yang Dilarang Pasang APK, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
-
Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
-
Sorotan Bekasi, Jerit Warga Harga Bahan Pokok Melonjak Jelang Pemilu 2024, Uang Rp2,4 M untuk Bangun Gedung FKUB
-
Harga Bahan Pokok di Bekasi Makin Meroket Jelang Pemilu 2024, Warga Skeptis: Semua Calon Sama Saja
-
Ribuan Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Jadi Alat Kampanye Banyak Ditemukan di Karawang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya