SuaraBekaci.id - Hari ini, Selasa (28/11) menjadi kick off masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terkait hari pertama kampanye Pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah petakan 9 lokasi jalan di Kota Bekasi yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
“Merujuk melalui keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kota Bekasi,"
"Ada sebanyak sembilan lokasi yang dilarang untuk dipasangkannya APK dilokasi tersebut,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com.
Ditambahkan Ali, ada tujuh lokasi yang dilarang memasang APK yakni, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H.Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Chairil Anwar, Jalan Joyo Martono.
“Beberapa jalan tersebut dilarang untuk memasangkan APK, Akan tetapi ada pengecualian apabila dari para peserta Pemilu memasangkan APK melalui Reklame berizin yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota,” jelasnya.
Menurut Ali, jika ditemukan pelanggaran, bakal ada penindakan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi.
“Tentu akan ada langkah-langkah yang lebih jauh yang akan dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Ali.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Sorotan Bekasi, Pengusaha Ancang-ancang Ambil Opsi PHK, Siswa SD Jadi Korban Bully Pelajar SMA
-
Cerita Orang Tua Siswa SD yang Jadi Korban Bullying Pelajar SMA di Bekasi: Anak Saya Ketakutan
-
Kronologis Siswa SD Dibully Pelajar SMAN 2 Bekasi: Berawal karena Kalah Main Bola, Korban DIsikut
-
Lansia di Babelan Tewas Digorok, Pelaku Klaim Korban Setubuhi Sang Istri, Keluarga: Itu Tidak Benar!
-
Tok! Jalan Ahmad Yani hingga Pertigaan RMK Jadi Titik Terlarang Alat Peraga Kampanye di Karawang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol