SuaraBekaci.id - Hari ini, Selasa (28/11) menjadi kick off masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terkait hari pertama kampanye Pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah petakan 9 lokasi jalan di Kota Bekasi yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
“Merujuk melalui keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kota Bekasi,"
"Ada sebanyak sembilan lokasi yang dilarang untuk dipasangkannya APK dilokasi tersebut,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com.
Ditambahkan Ali, ada tujuh lokasi yang dilarang memasang APK yakni, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H.Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Chairil Anwar, Jalan Joyo Martono.
“Beberapa jalan tersebut dilarang untuk memasangkan APK, Akan tetapi ada pengecualian apabila dari para peserta Pemilu memasangkan APK melalui Reklame berizin yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota,” jelasnya.
Menurut Ali, jika ditemukan pelanggaran, bakal ada penindakan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi.
“Tentu akan ada langkah-langkah yang lebih jauh yang akan dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Ali.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Sorotan Bekasi, Pengusaha Ancang-ancang Ambil Opsi PHK, Siswa SD Jadi Korban Bully Pelajar SMA
-
Cerita Orang Tua Siswa SD yang Jadi Korban Bullying Pelajar SMA di Bekasi: Anak Saya Ketakutan
-
Kronologis Siswa SD Dibully Pelajar SMAN 2 Bekasi: Berawal karena Kalah Main Bola, Korban DIsikut
-
Lansia di Babelan Tewas Digorok, Pelaku Klaim Korban Setubuhi Sang Istri, Keluarga: Itu Tidak Benar!
-
Tok! Jalan Ahmad Yani hingga Pertigaan RMK Jadi Titik Terlarang Alat Peraga Kampanye di Karawang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa
-
BRI Operasikan Ratusan Kantor dan Weekend Banking Selama Libur Nataru
-
Terungkap! Bus yang Terguling di Semarang Ternyata Tidak Laik Jalan, Data Mengejutkan dari Kemenhub
-
Berapa Upah Minimum Kabupaten Bekasi? Ini Usulan Pemerintah