SuaraBekaci.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen atau sebesar Rp70.824. Artinya, UMP Jabar tahun 2024 berada diangka Rp2.057.495.
Kenaikan UMP Jabar yang tergolong tidak signifikan itu menuai komentar dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Bekasi.
Salah satunya, Syifa (27) seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Bekasi Barat. Ia mengatakan, kenaikan UMP Jabar dinilai kurang mampu mencukupi biaya kehidupan sehari-hari, utamanya mereka yang telah berkeluarga.
“Kalau menurut saya kurang (mencukupi). Kalau yang harus membiayai kebutuhan keluarga, saya rasa tidak cukup di tengah gempuran harga bahan pokok di Jabar yang mahal, belum lagi biaya transportasi, bensin yang gak murah kan,” kata Syifa kepada SuaraBekaci.id, Rabu (22/11/2023).
Menurut Syifa, gaji di angka Rp2 juta hanya akan cukup jika orang tersebut tidak memiliki tanggungan apapun. Itu pun pastinya perlu diirit-irit.
“Tapi balik lagi kalau orang tersebut tinggal sendiri tanpa adanya tanggungan keluarga mungkin akan cukup atau pas-pasan,” ujarnya.
Adapun Syifa merupakan karyawan swasta dengan pendapatan perbulan di angka Rp6 juta. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan UMP Jabar.
Namun, kata Syifa dari gaji perbulan Rp6 juta, dirinya hanya mampu menyisihkan Rp1 juta untuk ditabung.
“(Biaya hidup per bulan) kisaran Rp4-Rp5 juta, untuk kehidupan keluarga, biaya transport dan sesekali self reward,” jelasnya.
Selain Syifa, Ibnu (20) seorang mahasiswa asal Bhayangkara Bekasi menyatakan hal serupa.
“Kalau dibilang cukup atau engga sebernya gak cukup apalagi saya kuliah sambil kerja, belum bayar kuliah sambil beli BBM. Tapi ya sebisa mungkin di cukup-cukupin aja,” ujarnya.
Ibnu mengatakan, selain kuliah ia berkerja di salah satu perusahaan swasta di Bekasi. Gaji bulanannya sekitar Rp5 juta.
Meskipun pendapatan Ibnu jauh lebih besar dibanding UMP Jabar, namun ia menyebut dengan uang tersebut ia mengaku masih harus mengirit-irit pengeluarannya sehari-hari.
“Ya walaupun lebih besar dari UMP tapi kan saya bayar kuliah mba. 1 semester itu kisaran Rp7 juta jadi sebulan Rp1juta lebih saya udah harus tabung buat kuliah,” ujarnya.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 juga akan mengalami kenaikan dan bakal diumumkan 10 hari kemudian atau 30 November 2023.
Berita Terkait
-
Sorotan Bekasi, Jerit Warga Harga Bahan Pokok Melonjak Jelang Pemilu 2024, Uang Rp2,4 M untuk Bangun Gedung FKUB
-
UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan Rp2.057.495, Kapan UMK Bekasi Diumumkan?
-
Sorotan Bekasi, Kasus Siswa SMPN 7 Tewas Usai Main Kuda Tomprok, Viral Pesepeda di Jambret
-
Berapa UMK Kota Bekasi Sebelum Penetapan UMP 2024? Ternyata Masih Tertinggi se-Jawa Barat
-
Air PAM di Bekasi Langganan Mati, Warga Tetap Dibebankan Tagihan yang Mencekik
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi