- Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan kasus perusakan rumah di Cikunir pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.
- Penghentian kasus terjadi karena kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif di kantor kepolisian.
- Dampak dari kesepakatan damai tersebut adalah pencabutan laporan, pembebasan dua tersangka, serta komitmen tidak mengulangi perbuatan.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan perkara perselisihan atau perusakan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), pada Jumat malam.
Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat pukul 20.00 WIB.
Kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf, mencabut laporan polisi, serta menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya menghasilkan tiga laporan polisi.
Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan antarpihak, sementara satu laporan lainnya terkait dugaan perusakan.
"Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan," kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.
Verdika menuturkan perselisihan tersebut bermula dari insiden pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan.
Salah satu pihak melaporkan tindakan kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu, sedangkan pihak lain melaporkan dugaan kekerasan saat berusaha melerai percekcokan.
"Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga berujung pada laporan dugaan perusakan," katanya.
Baca Juga: Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Verdika menegaskan bahwa penghentian perkara ini menuntut tanggung jawab moral dari kedua belah pihak untuk mematuhi poin perdamaian agar konflik tidak kembali berulang.
"Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum," ujarnya.
Sebelumnya satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka berinisial RS dan PY terkait kasus dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Verdika menjelaskan perusakan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial DS.
Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Selasa (29/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya tiba di rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK