SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bakal melakukan assesment terhadap sejumlah siswa SMP Negeri Kota Bekasi.
Hal ini berkaitan dengan kasus meninggalnya MA (13) siswa SMPN 7 Kota Bekasi usai bermain kuda tomprok di sekolah pada Jumat (17/11/2023).
“Kita coba koordinasi pada sekolah nanti kita bikin satu moment assesment. Kita akan melihat anak-anak yang hari itu bermain,” kata Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id, Senin (20/11/2023).
Novrian menyebut, pihaknya melakukan assesment juga lantaran ada satu orang siswa yang diduga mengalami trauma pasca meninggalnya MA.
“Kita dapat informasi ada 1 anak yang mengalami trauma ketika melihat kejadian tersebut dan melihat temannya tergeletak dan meninggal dunia,” ujarnya.
Kegiatan assessment rencananya bakal dilakukan pada Rabu (22/11/2023) dengan melibatkan psikolog dari KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
“Nanti kita minta ruangan khusus sama pihak sekolah untuk kita bikin satu ruangan dimana kita akan bikin grup pendampiangan anak to anak atau juga nanti pendekatan-pendekatan kelompok,” tutur Novrian.
Kegiatan itu berguba untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis siswa pasca kejadian nahas itu.
“Kita ingin membangun rasa empati dari teman-temannya, bahkan bisa jadi dari kejadian ini bisa membangun pembelajaran bersama bahwa hari ini bercanda yang membahayakan itu perlu pengetahuan,” jelasnya.
Selain melakukan assesment terhadap 11 orang siswa yang ikut bermain kuda tomprok, kegiatan itu juga bakal menyasar pada orangtua siswa terkait.
“Kita coba libatkan Keluarga, karena assement trauma atau esukasi bukan hanya pada siswa saja tapi juga pada orang tua. Bisa jadi nanti orangtua bisa memberikan pemahaman dan pengertian, jadi ada keterlibatan orangtua,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengungkap, mulanya korban dengan 12 orang temannya bermain kuda tomprok saat jam istirahat sekolah. Saat permainan itu berlangsung, MA sedang menjadi kuda pada urutan ke tiga.
“Dari hasil introgasi ke dua belas teman-temannya, memang kita dapatkan betul si korban ini sebelumnya main kuda tomprok. Kebetulan dia (korban) urutan ketiga,” kata Jupriono saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (19/11/2023).
Saat sedang asik bermain, tiba-tiba MA terjatuh dan pingsan di tempat, seketika mulut MA pun mengeluarkan busa.
“Kemungkinan (cedera) di bagian kepala bagian belakang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pasca Gim Kuda Tomprok Makan Korban Jiwa, SMPN 7 Bekasi Klaim Punya Aturan Pengawasan ke Peserta Didik
-
Kepsek SMPN 7 Bekasi Buka Suara Soal Siswa yang Tewas Usai Main Kuda Tomprok: Iya Badannya Kecil
-
Detik-detik Siswa SMPN 7 Bekasi Tewas Usai Main Kuda Tomprok, Korban Kemungkinan Cedera Kepala
-
Kasus Siswa SMPN 7 Bekasi yang Tewas Usai Main Kuda Tomprok Tak Diproses Hukum, Kapolsek: Keluarga Tidak Berkenan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?