- KPK meninjau aset seluas 1,5 hektare di Subang milik Yayat Sudrajat pada 30 September 2026.
- Pemeriksaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
- Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Desember 2025.
SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang disebut milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.
Budi mengatakan penyidik KPK telah meninjau aset yang diatasnamakan Rista Mardiana selaku istri Yayat tersebut.
Aset berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare itu berlokasi di Ciater, Kabupaten Subang.
Penyidik KPK melakukan pengecekan langsung terhadap aset tersebut pada Rabu (30/9) sebagai bagian dari penelusuran aset dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista.
Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap saat itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang; ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang; serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga terkait perkara.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan
-
Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos
-
Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang
-
Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka