SuaraBekaci.id - Remaja di Bekasi berinisial AVG (18) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak kelasnya saat ia berusia 14 tahun.
Pendamping hukum korban, Tres mengatakan, peristiwa berawal pada tahun 2019 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Awalnya terjadi tahun 2019 saat itu korban berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Namun saat anak diusia itu belum ada keberanian, keinginan menolak ada, keberanian tidak ada,” kata Tres kepada SuaraBekaci, Senin (13/11/2023).
Saat itu pelaku yang bernama Dimas Suryo Wibowo (19) mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.
Sejak saat itu, selama dua tahun AVG terus dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku. Korban tak mampu melawan, sebab pelaku mengancam untuk menyebarkan video persetubuhan dengan korban.
“Video itu dijadikan senjata apabila korban tidak melakukan (persetubuhan dengan pelaku) video ini akan disebar,” ujarnya.
Sampai pada akhirnya, saat AVG berusia 16 tahun, korban berusaha berontak dengan menolak permintaan pelaku untuk bersetubuh.
Pemberontakan itu akhirnya berujung pada tersebarnya video persetubuhan antara pelaku dan AVG ke akun Line korban. Video itu dikirim sekitar bulan September 2021.
Saat itu, yang pertama kali melihat video tersebut adalah ibu korban. Namun, belum lama dilihat, video rersebut langsung ditarik lagi oleh pelaku.
Setelah mengetahui sang anak telah menjadi korban pelecehan seksual, ibunda AVG kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Akhirnya ibu ini melihat seperti itu, ya akhirnya melaporlah ke Polisi sekitar bulan Oktober 2021,” ucapnya.
Berharap mendapat perlindungan hukum, nyatanya kasus tersebut justru tidak ada perkembangan selama sekitar 7 bulan. Sejak dilaporkan, berkas perkara baru dinyatakan P21 alias lengkap pada bulan Mei 2022.
Setelah dinyatakan P21 kasus itu baru naik ke tingkat kejaksaan pada bulan September 2022. Tres menyebut, saat itu pihak jaksa secara tidak langsung seperti memberikan sinyal untuk restorative justice.
“Sampai di Jaksa ternyata itu dihadapkan dengan maaf mungkin dengan sesuatu demokrasi yang tidak patut. Intinya menyarankan untuk restorative justice,” ucapnya.
Permintaan restorative justice tegas ditolak oleh ibu korban dan pada akhirnya, persidangan kasus pelecehan seksual terhadap AVG dimulai pada 1 November 2023.
Berita Terkait
-
Korban Perkosaan Ayah Kandung di Sukabumi Melahirkan Bayi di Bekasi, Kondisi Bayi Masih Misterius
-
Begini Kondisi Anak 7 Tahun yang Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Tambun: Takut Mandi hingga Alami Ini
-
Bejat! Bocah 7 Tahun di Tambun Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Sang Ibu Sempat Takut Lapor Polisi Gegara Uang
-
Identitas Korban Dugaan Pelecehan Terkuak Saat Bertemu dengan Wakil Menteri, Begini Respon Pengacara
-
Derita Korban Dugaan Pelecehan di Bekasi, Dipecat Tolak Staycation Kini Dihina sebagai Wanita Nakal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar