SuaraBekaci.id - Remaja di Bekasi berinisial AVG (18) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak kelasnya saat ia berusia 14 tahun.
Pendamping hukum korban, Tres mengatakan, peristiwa berawal pada tahun 2019 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Awalnya terjadi tahun 2019 saat itu korban berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Namun saat anak diusia itu belum ada keberanian, keinginan menolak ada, keberanian tidak ada,” kata Tres kepada SuaraBekaci, Senin (13/11/2023).
Saat itu pelaku yang bernama Dimas Suryo Wibowo (19) mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.
Sejak saat itu, selama dua tahun AVG terus dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku. Korban tak mampu melawan, sebab pelaku mengancam untuk menyebarkan video persetubuhan dengan korban.
“Video itu dijadikan senjata apabila korban tidak melakukan (persetubuhan dengan pelaku) video ini akan disebar,” ujarnya.
Sampai pada akhirnya, saat AVG berusia 16 tahun, korban berusaha berontak dengan menolak permintaan pelaku untuk bersetubuh.
Pemberontakan itu akhirnya berujung pada tersebarnya video persetubuhan antara pelaku dan AVG ke akun Line korban. Video itu dikirim sekitar bulan September 2021.
Saat itu, yang pertama kali melihat video tersebut adalah ibu korban. Namun, belum lama dilihat, video rersebut langsung ditarik lagi oleh pelaku.
Setelah mengetahui sang anak telah menjadi korban pelecehan seksual, ibunda AVG kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Akhirnya ibu ini melihat seperti itu, ya akhirnya melaporlah ke Polisi sekitar bulan Oktober 2021,” ucapnya.
Berharap mendapat perlindungan hukum, nyatanya kasus tersebut justru tidak ada perkembangan selama sekitar 7 bulan. Sejak dilaporkan, berkas perkara baru dinyatakan P21 alias lengkap pada bulan Mei 2022.
Setelah dinyatakan P21 kasus itu baru naik ke tingkat kejaksaan pada bulan September 2022. Tres menyebut, saat itu pihak jaksa secara tidak langsung seperti memberikan sinyal untuk restorative justice.
“Sampai di Jaksa ternyata itu dihadapkan dengan maaf mungkin dengan sesuatu demokrasi yang tidak patut. Intinya menyarankan untuk restorative justice,” ucapnya.
Permintaan restorative justice tegas ditolak oleh ibu korban dan pada akhirnya, persidangan kasus pelecehan seksual terhadap AVG dimulai pada 1 November 2023.
“Setelah pertemuan di September 2022, tiba-tiba di 22 Oktober 2023, pihak korban menerima surat panggilan sebagai saksi di persidangan,” ujar Tres.
Kini kasus pelecehan seksual yang dialami AVG telah masuk persidangan. Terdakwa Dimas Suryo Wibowo dituntut Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar serta restitusi 2,5 miliar.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
-
Investigasi Kasus Pagar Laut Rampung, Siapa Saja Oknum Pegawai ATR/BPN yang Terlibat?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah