SuaraBekaci.id - Remaja di Bekasi berinisial AVG (18) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak kelasnya saat ia berusia 14 tahun.
Pendamping hukum korban, Tres mengatakan, peristiwa berawal pada tahun 2019 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Awalnya terjadi tahun 2019 saat itu korban berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Namun saat anak diusia itu belum ada keberanian, keinginan menolak ada, keberanian tidak ada,” kata Tres kepada SuaraBekaci, Senin (13/11/2023).
Saat itu pelaku yang bernama Dimas Suryo Wibowo (19) mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.
Sejak saat itu, selama dua tahun AVG terus dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku. Korban tak mampu melawan, sebab pelaku mengancam untuk menyebarkan video persetubuhan dengan korban.
“Video itu dijadikan senjata apabila korban tidak melakukan (persetubuhan dengan pelaku) video ini akan disebar,” ujarnya.
Sampai pada akhirnya, saat AVG berusia 16 tahun, korban berusaha berontak dengan menolak permintaan pelaku untuk bersetubuh.
Pemberontakan itu akhirnya berujung pada tersebarnya video persetubuhan antara pelaku dan AVG ke akun Line korban. Video itu dikirim sekitar bulan September 2021.
Saat itu, yang pertama kali melihat video tersebut adalah ibu korban. Namun, belum lama dilihat, video rersebut langsung ditarik lagi oleh pelaku.
Setelah mengetahui sang anak telah menjadi korban pelecehan seksual, ibunda AVG kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Akhirnya ibu ini melihat seperti itu, ya akhirnya melaporlah ke Polisi sekitar bulan Oktober 2021,” ucapnya.
Berharap mendapat perlindungan hukum, nyatanya kasus tersebut justru tidak ada perkembangan selama sekitar 7 bulan. Sejak dilaporkan, berkas perkara baru dinyatakan P21 alias lengkap pada bulan Mei 2022.
Setelah dinyatakan P21 kasus itu baru naik ke tingkat kejaksaan pada bulan September 2022. Tres menyebut, saat itu pihak jaksa secara tidak langsung seperti memberikan sinyal untuk restorative justice.
“Sampai di Jaksa ternyata itu dihadapkan dengan maaf mungkin dengan sesuatu demokrasi yang tidak patut. Intinya menyarankan untuk restorative justice,” ucapnya.
Permintaan restorative justice tegas ditolak oleh ibu korban dan pada akhirnya, persidangan kasus pelecehan seksual terhadap AVG dimulai pada 1 November 2023.
“Setelah pertemuan di September 2022, tiba-tiba di 22 Oktober 2023, pihak korban menerima surat panggilan sebagai saksi di persidangan,” ujar Tres.
Kini kasus pelecehan seksual yang dialami AVG telah masuk persidangan. Terdakwa Dimas Suryo Wibowo dituntut Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar serta restitusi 2,5 miliar.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
Terkini
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang