Galih Prasetyo
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:43 WIB
Sidang Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs, Saksi Dokter RSUD Bantar Gebang Beberkan Fakta Ini (Suara.com/Mae Harsa)
Pembunuhan berantai Aki Wowon CS menjadi salah satu fenomena masyarakat pinggiran di Bekasi.

Korban selanjutnya adalah Halimah yang juga berstatus istri Wowon. Keluarga Halimah awalnya mengira bahwa korban meninggal dunia karena sakit.

Lalu ada juga korban Bayu yang dibunuh Dulloh di Cianjur. Korban Bayu ini dimakamkan di lubang di samping rumah Wowon.

Dari pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Cs di Bekasi, Garut dan Cianjur terungkap modusnya soal pengganda uang. Korban di Bekasi dihabisi Wowon cs agar jejak jahat mereka tak terbongkar.

Dalam perjalanan kasus, terungkap bahwa Wowon Cs sudah sejak 2016 melakukan praktik dukun pengganda uang. Wowon kemudian memainkan peran sebagai dukun dengan berpura-pura menjadi Aki Banyu.

Wowon Cs menyasar para korban kebanyakan pernah bekerja sebagi TKW. Salah satu korban Wowon yang berhasil selamat, Yeni pernah terpedaya oleh akal bulus Wowon saat berpura-pura menjadi Aki Banyu.

Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Wowon Cs akhirnya dituntut hukuman mati, sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, hakim terpaksa menunda sidang hampir 4 kali disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan materi dakwaan secara detail.

Pada sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10), JPU menuntut Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) hukuman mati.

Setelah JPU menuntut hukuman mati kepada Wowon Cs, Ketua Majelis Hakim, Suparna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pledoi. Ia pun melemparkan sebuah pertanyaan kepada tiga terdakwa.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup

“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” tanya Suparna, di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Bekasi.

Wowon nampak kebingungan mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Wowon kemudian terlihat sedikit menggelengkan kepala.

“Engga? Diserahkan ke penasihat hukum? Enggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ungkap Suparna.

Hakim pun menanyakan pertanyaan serupa kepada terdakwa lainnya yakni M. Dede Solehudin dan Solihin alias Duloh. Keduanya nampak menyerahkan kesempatan pledoi itu pada kuasa hukumnya.

Wowon Cs saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi [Mae Manah/Suarabekaci]

Suparna pun akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaannya pada Senin (16/10).

“Sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu supaya saudara juga lebih cermat karena tuntutannya juga maksimal,” ujarnya.

Load More