- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pencuri mobil operasional perusahaan di kawasan industri Cikarang.
- Kasus ini terungkap setelah hilangnya mobil Daihatsu Blind Van milik PT. Bangga Kantin Jepang pada Sabtu (6/12).
- Para pelaku ditemukan di Pemalang, Jawa Tengah, menyebabkan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp97 juta.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus tiga pencuri mobil operasional perusahaan yang kerap beraksi di kawasan industri Cikarang.
Setelah menemukan lokasi persembunyian ketiga pelaku di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
"Ketiga pelaku kerap beraksi di kawasan industri Cikarang. Mereka sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kamis (11/12).
Dia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (24) dan YM (24) yang merupakan warga asal Kabupaten Bogor serta JA (18) warga asal Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Blind Van milik PT. Bangga Kantin Jepang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12) dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pencurian diduga melibatkan seorang karyawan perusahaan.
Oknum karyawan perusahaan itu sengaja menaruh kunci kendaraan di lokasi tertentu untuk memudahkan para pelaku mengambil mobil tersebut.
"Mobil dengan nomor polisi B 9596 FCK itu dibawa kabur hingga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp97 juta," katanya.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan petunjuk dari nomor telepon genggam salah satu pelaku yang terdeteksi aktif di Pemalang.
Baca Juga: Gudang TAK Tekstil Indonesia di Cikarang Terbakar
Pada Rabu (10/12) pukul 03.30 WIB, tim menemukan mobil curian terparkir di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan di lokasi mengarah pada identitas DS sebagai penguasa kendaraan.Tiga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Daihatsu Blind Van, tiga unit telepon genggam dan dokumen kendaraan," katanya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini naik ke tahap penyidikan.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?