- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pencuri mobil operasional perusahaan di kawasan industri Cikarang.
- Kasus ini terungkap setelah hilangnya mobil Daihatsu Blind Van milik PT. Bangga Kantin Jepang pada Sabtu (6/12).
- Para pelaku ditemukan di Pemalang, Jawa Tengah, menyebabkan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp97 juta.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus tiga pencuri mobil operasional perusahaan yang kerap beraksi di kawasan industri Cikarang.
Setelah menemukan lokasi persembunyian ketiga pelaku di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
"Ketiga pelaku kerap beraksi di kawasan industri Cikarang. Mereka sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kamis (11/12).
Dia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (24) dan YM (24) yang merupakan warga asal Kabupaten Bogor serta JA (18) warga asal Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Blind Van milik PT. Bangga Kantin Jepang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12) dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pencurian diduga melibatkan seorang karyawan perusahaan.
Oknum karyawan perusahaan itu sengaja menaruh kunci kendaraan di lokasi tertentu untuk memudahkan para pelaku mengambil mobil tersebut.
"Mobil dengan nomor polisi B 9596 FCK itu dibawa kabur hingga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp97 juta," katanya.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan petunjuk dari nomor telepon genggam salah satu pelaku yang terdeteksi aktif di Pemalang.
Baca Juga: Gudang TAK Tekstil Indonesia di Cikarang Terbakar
Pada Rabu (10/12) pukul 03.30 WIB, tim menemukan mobil curian terparkir di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan di lokasi mengarah pada identitas DS sebagai penguasa kendaraan.Tiga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Daihatsu Blind Van, tiga unit telepon genggam dan dokumen kendaraan," katanya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini naik ke tahap penyidikan.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah