- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pencuri mobil operasional perusahaan di kawasan industri Cikarang.
- Kasus ini terungkap setelah hilangnya mobil Daihatsu Blind Van milik PT. Bangga Kantin Jepang pada Sabtu (6/12).
- Para pelaku ditemukan di Pemalang, Jawa Tengah, menyebabkan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp97 juta.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus tiga pencuri mobil operasional perusahaan yang kerap beraksi di kawasan industri Cikarang.
Setelah menemukan lokasi persembunyian ketiga pelaku di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
"Ketiga pelaku kerap beraksi di kawasan industri Cikarang. Mereka sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kamis (11/12).
Dia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (24) dan YM (24) yang merupakan warga asal Kabupaten Bogor serta JA (18) warga asal Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Blind Van milik PT. Bangga Kantin Jepang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12) dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pencurian diduga melibatkan seorang karyawan perusahaan.
Oknum karyawan perusahaan itu sengaja menaruh kunci kendaraan di lokasi tertentu untuk memudahkan para pelaku mengambil mobil tersebut.
"Mobil dengan nomor polisi B 9596 FCK itu dibawa kabur hingga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp97 juta," katanya.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan petunjuk dari nomor telepon genggam salah satu pelaku yang terdeteksi aktif di Pemalang.
Baca Juga: Gudang TAK Tekstil Indonesia di Cikarang Terbakar
Pada Rabu (10/12) pukul 03.30 WIB, tim menemukan mobil curian terparkir di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan di lokasi mengarah pada identitas DS sebagai penguasa kendaraan.Tiga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Daihatsu Blind Van, tiga unit telepon genggam dan dokumen kendaraan," katanya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini naik ke tahap penyidikan.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka