SuaraBekaci.id - Dua orang saksi di kasus dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mangkir dalam pemeriksaan.
Dua orang saksi itu ialah RS, pihak swasta dan SL yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Negeri Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.
Saksi RS merupakan seorang kontraktor swasta yang diduga memberikan dua unit mobil mewah bermerk Mitsubishi Pajero dan Sedwan BMW kepada SL selaku diduga penerima.
SL merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Pihak kejaksaan negeri sempat mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan juga ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Kedatangan pihak kejaksaan untuk menyita barang bukti mobil namun ternyata dua mobil mewah itu sudah tidak ada di kediaman RS ataupun SL.
Menurut Ronald, dari informasi yang ia dapatkan, mobil Pajero masih ada di sekitaran Bekasi sementara sedan BMW posisinya sudah ada di Lampung.
Ronald menyebut di kediaman SL, tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan ataupun barang bukti dua kendaraan dimaksud. Demikian pula saat mendatangi rumah saksi RS.
"Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Baca Juga: Politisi PDI P Diperiksa Kejaksaan Kabupaten Bekasi Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW
Namun dua orang saksi itu tidak berhasil ditemui, sehingga pihak kejaksaan akan mulai telusuri keberadaan RS dan SL.
"Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP," imbuh dia.
Menurutnya, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilanjutkan hingga tuntas. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Politisi PDI P Diperiksa Kejaksaan Kabupaten Bekasi Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW
-
Kabupaten Bekasi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Ribuan Hektar Lahan Tani dan 66.647 Terdampak
-
Duh! 1440 Balita di Kabupaten Bekasi Terindikasi Obesitas, 275 Masih Berusia di Bawah 2 Tahun
-
Gelapkan Pajak Rp9,6 Miliar, Pengusaha di Kabupaten Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara
-
Selain Agenda Politik Nasional, Ini Alasan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Ditunda
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja