SuaraBekaci.id - Dua orang saksi di kasus dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mangkir dalam pemeriksaan.
Dua orang saksi itu ialah RS, pihak swasta dan SL yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Negeri Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.
Saksi RS merupakan seorang kontraktor swasta yang diduga memberikan dua unit mobil mewah bermerk Mitsubishi Pajero dan Sedwan BMW kepada SL selaku diduga penerima.
SL merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Pihak kejaksaan negeri sempat mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan juga ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Kedatangan pihak kejaksaan untuk menyita barang bukti mobil namun ternyata dua mobil mewah itu sudah tidak ada di kediaman RS ataupun SL.
Menurut Ronald, dari informasi yang ia dapatkan, mobil Pajero masih ada di sekitaran Bekasi sementara sedan BMW posisinya sudah ada di Lampung.
Ronald menyebut di kediaman SL, tim penyidik tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan ataupun barang bukti dua kendaraan dimaksud. Demikian pula saat mendatangi rumah saksi RS.
"Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Baca Juga: Politisi PDI P Diperiksa Kejaksaan Kabupaten Bekasi Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW
Namun dua orang saksi itu tidak berhasil ditemui, sehingga pihak kejaksaan akan mulai telusuri keberadaan RS dan SL.
"Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP," imbuh dia.
Menurutnya, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilanjutkan hingga tuntas. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Politisi PDI P Diperiksa Kejaksaan Kabupaten Bekasi Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW
-
Kabupaten Bekasi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Ribuan Hektar Lahan Tani dan 66.647 Terdampak
-
Duh! 1440 Balita di Kabupaten Bekasi Terindikasi Obesitas, 275 Masih Berusia di Bawah 2 Tahun
-
Gelapkan Pajak Rp9,6 Miliar, Pengusaha di Kabupaten Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara
-
Selain Agenda Politik Nasional, Ini Alasan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Ditunda
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi