Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 31 Mei 2023 | 13:18 WIB
Ilustrasi pemilu, sistem proporsional terbuka (Element5 Digital/pexels)

SuaraBekaci.id - Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Bekasia pada 2024 dipastikan ditunda. Hal ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Alasan penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi ini dengan sejumlah alasan, salah satunya perihal agenda politik nasional yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang.

Rahmat Otot mengatakan pertimbangan utama penundaan itu ialah soal agenda politik nasional yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

Baca Juga: Arti Cawe-Cawe: Istilah yang Dipakai Jokowi Demi Urusan Pilpres 2024

Alasan selanjutnya ialah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu.

"Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan. [ANTARA]

Load More