SuaraBekaci.id - Tersangka pengemplang pajak dengan inisial M (59) ditahan Kejaksaan Negeri Kabuapten Bekasi, Jawa Barat. Aksi M menyebabkan negara merugi mencapai Rp9.68 miliar.
Menurut keterangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, tersangka M akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung dari hari ini, Kamis (8/6).
Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.
"Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut," kata Barkah seperti dikutip dari Antara.
Hatmoko menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari tindakan sengaja tersangka menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Bulan Desember-Maret 2020.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tersangka diancam hukuman paling sedikit dua tahun dan maksimal enam tahun penjara," katanya.
Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Kartija mengatakan kerugian negara senilai Rp9,68 miliar berdasarkan penghitungan jumlah transaksi sebesar Rp90 miliar lebih yang tertuang dalam pajak pengeluaran perusahaan tersangka.
"Hari ini secara resmi kami menyerahkan satu berkas perkara dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca Juga: Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi pelaku tindak pidana bidang perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak didukung Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapai pemenuhan pembiayaan negara.
"Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
-
Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak
-
Panduan Cara Mudah Daftar NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!
-
TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy
-
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol