SuaraBekaci.id - Tersangka pengemplang pajak dengan inisial M (59) ditahan Kejaksaan Negeri Kabuapten Bekasi, Jawa Barat. Aksi M menyebabkan negara merugi mencapai Rp9.68 miliar.
Menurut keterangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, tersangka M akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung dari hari ini, Kamis (8/6).
Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.
"Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut," kata Barkah seperti dikutip dari Antara.
Hatmoko menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari tindakan sengaja tersangka menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Bulan Desember-Maret 2020.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tersangka diancam hukuman paling sedikit dua tahun dan maksimal enam tahun penjara," katanya.
Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Kartija mengatakan kerugian negara senilai Rp9,68 miliar berdasarkan penghitungan jumlah transaksi sebesar Rp90 miliar lebih yang tertuang dalam pajak pengeluaran perusahaan tersangka.
"Hari ini secara resmi kami menyerahkan satu berkas perkara dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca Juga: Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi pelaku tindak pidana bidang perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak didukung Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapai pemenuhan pembiayaan negara.
"Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
-
Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak
-
Panduan Cara Mudah Daftar NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!
-
TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy
-
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74