SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi menunda pembacaan putusan terdakwa Ecky Listiantho dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
“Hari ini acaranya seyogyanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9).
Agus mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal terkait berkas tuntutan terdakwa Ecky Listiantho. Sehingga, sidang vonis itu harus ditunda 1 minggu ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ujarnya.
Mendengar keputusan Majelis Hakim menunda persidangan, kakak korban, Turyono (59) yang jauh-jauh datang dari tempat tinggalnya di Yogyakarta mengaku kecewa. Namun, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Walaupun kecewa jauh-jauh dari Yogya kesini diundurin, terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18 (September 2023),” ujar Turyono di luar ruang sidang.
Turyono berharap, nantinya Majelis Hakim bisa memberikan hukuman mati kepada Ecky. Sebab menurutnya, hanya hukuman itulah yang pantas diterima pelaku.
“Harapan saya tetap di pasal 340 hanya hukuman mati yang layak untuk pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Kontributor: Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Angela Juga Akan Tuntut Perdata Soal Apartemen
-
Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan
-
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa
-
Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
-
Tampang Pelaku Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Saat Memohon Belas Kasihan di Depan Majelis Hakim
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi