SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi menunda pembacaan putusan terdakwa Ecky Listiantho dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
“Hari ini acaranya seyogyanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9).
Agus mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal terkait berkas tuntutan terdakwa Ecky Listiantho. Sehingga, sidang vonis itu harus ditunda 1 minggu ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ujarnya.
Mendengar keputusan Majelis Hakim menunda persidangan, kakak korban, Turyono (59) yang jauh-jauh datang dari tempat tinggalnya di Yogyakarta mengaku kecewa. Namun, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Walaupun kecewa jauh-jauh dari Yogya kesini diundurin, terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18 (September 2023),” ujar Turyono di luar ruang sidang.
Turyono berharap, nantinya Majelis Hakim bisa memberikan hukuman mati kepada Ecky. Sebab menurutnya, hanya hukuman itulah yang pantas diterima pelaku.
“Harapan saya tetap di pasal 340 hanya hukuman mati yang layak untuk pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Kontributor: Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Angela Juga Akan Tuntut Perdata Soal Apartemen
-
Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan
-
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa
-
Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
-
Tampang Pelaku Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Saat Memohon Belas Kasihan di Depan Majelis Hakim
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi