SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi menunda pembacaan putusan terdakwa Ecky Listiantho dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
“Hari ini acaranya seyogyanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9).
Agus mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal terkait berkas tuntutan terdakwa Ecky Listiantho. Sehingga, sidang vonis itu harus ditunda 1 minggu ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ujarnya.
Mendengar keputusan Majelis Hakim menunda persidangan, kakak korban, Turyono (59) yang jauh-jauh datang dari tempat tinggalnya di Yogyakarta mengaku kecewa. Namun, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Walaupun kecewa jauh-jauh dari Yogya kesini diundurin, terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18 (September 2023),” ujar Turyono di luar ruang sidang.
Turyono berharap, nantinya Majelis Hakim bisa memberikan hukuman mati kepada Ecky. Sebab menurutnya, hanya hukuman itulah yang pantas diterima pelaku.
“Harapan saya tetap di pasal 340 hanya hukuman mati yang layak untuk pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Kontributor: Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Angela Juga Akan Tuntut Perdata Soal Apartemen
-
Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan
-
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa
-
Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
-
Tampang Pelaku Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Saat Memohon Belas Kasihan di Depan Majelis Hakim
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap