SuaraBekaci.id - Sidang tuntutan terdakwa Ecky Listianto perkara pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati bakal digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (24/7).
Menanggapi agenda sidang, keluarga korban buka suara. Kakak Angela, Turyono (59) tegas mengatakan bahwa tidak ada hukuman lain yang pantas didapatkan terdakwa selain hukuman mati.
“Hanya pasal 340 harapan saya sebagai kakak kandung, hilang nyawa bayar nyawa,” kata Turyono, saat dihubungi, Senin (24/7).
Senada dengan Turyono, Kuasa Hukum keluarga Angela, Dian Abraham menyebut sampai saat ini keluarga korban masih terpukul atas perbuatan keji yang dilakukan terdakwa terhadap Angela.
Sehingga, tidak ada harapan lain dari keluarga selain terdakwa dapat dihukum dengan Pasal 340 KUHP
“Mereka (keluarga) menginginkan pelaku dituntut dan dihukum seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP karena perbuatan pelaku sudah direncanakan sebelumnya untuk menguasai harta Angela,” ujar Dian.
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Baca Juga: Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tunggu DNA Korban Mutilasi, UMY Sebut Redho Mahasiswa Berprestasi
-
Profil Waliyin dan RD: Duo Pelaku Mutilasi Sleman yang Kuliti-Rebus Korban
-
Rentetan 'Aksi Senyap nan Biadab' Waliyin: Mutilasi hingga Rebus Jasad Redho Tri Agustian
-
Teka-Teki Motif Mutilasi Sleman Gegara 'Aktivitas Tak Wajar', Maksudnya Apa?
-
Pelaku Mutilasi Sleman Rebus Tubuh Korban, Bisa Hapus Sidik Jari?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah