SuaraBekaci.id - Terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa umum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8).
“Hari ini jaksa penuntut umum tadi sudah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap terdakwa Ecky untuk pasal yang terbukti dalam surat bacaan dakwaan itu pasal 340 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan.
Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Ludy menyebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa perbuatan keji yang dilakukan terdakwa mutlak untuk pembunuhan. Sehingga, tuntutan Pasal 340 KUHP dinilai tepat untuk Ecky Listiantho.
“Penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi mulai dari awal hingga akhir tahun 2020 Desember itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan ya, jadi kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Ecky Listiantho, Aulia Wahyu Fathdio mengatakan atas tuntutan tersebut pihaknya mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
“Ya kita dikasih waktu oleh najelis dua minggu untuk pleidoi. Nanti apa yang dipikirkan oleh saudara Ecky klien kita akan tertuang di pleidoi,” kata Dio.
Dirinya enggan berkomentar banyak soal tuntutan yang JPU terhadap kliennya. Baginya, yang terpenting adalah proses hukum atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya dapat dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
“Cuma kita dari penasehat hukum inti dari pada kasus ini kita ingin proses hukum dilakukan seadil adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri,” tandasnya.
Baca Juga: Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
-
Investigasi Kasus Pagar Laut Rampung, Siapa Saja Oknum Pegawai ATR/BPN yang Terlibat?
Tag
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah