SuaraBekaci.id - Terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa umum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8).
“Hari ini jaksa penuntut umum tadi sudah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap terdakwa Ecky untuk pasal yang terbukti dalam surat bacaan dakwaan itu pasal 340 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan.
Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Ludy menyebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa perbuatan keji yang dilakukan terdakwa mutlak untuk pembunuhan. Sehingga, tuntutan Pasal 340 KUHP dinilai tepat untuk Ecky Listiantho.
“Penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi mulai dari awal hingga akhir tahun 2020 Desember itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan ya, jadi kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Ecky Listiantho, Aulia Wahyu Fathdio mengatakan atas tuntutan tersebut pihaknya mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
“Ya kita dikasih waktu oleh najelis dua minggu untuk pleidoi. Nanti apa yang dipikirkan oleh saudara Ecky klien kita akan tertuang di pleidoi,” kata Dio.
Dirinya enggan berkomentar banyak soal tuntutan yang JPU terhadap kliennya. Baginya, yang terpenting adalah proses hukum atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya dapat dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
“Cuma kita dari penasehat hukum inti dari pada kasus ini kita ingin proses hukum dilakukan seadil adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa
-
Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
-
Tampang Pelaku Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Saat Memohon Belas Kasihan di Depan Majelis Hakim
-
Ingat Aksi Keji Ecky Listiantho, Kakak Angela Menangis Saat Jadi Saksi Sidang: Saya Tak Terima, Yang Mulia
-
Ecky Listiantho Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga, Pengacara Beberkan Fakta Ini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026