SuaraBekaci.id - Terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa umum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8).
“Hari ini jaksa penuntut umum tadi sudah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap terdakwa Ecky untuk pasal yang terbukti dalam surat bacaan dakwaan itu pasal 340 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan.
Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Ludy menyebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa perbuatan keji yang dilakukan terdakwa mutlak untuk pembunuhan. Sehingga, tuntutan Pasal 340 KUHP dinilai tepat untuk Ecky Listiantho.
“Penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi mulai dari awal hingga akhir tahun 2020 Desember itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan ya, jadi kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Ecky Listiantho, Aulia Wahyu Fathdio mengatakan atas tuntutan tersebut pihaknya mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
“Ya kita dikasih waktu oleh najelis dua minggu untuk pleidoi. Nanti apa yang dipikirkan oleh saudara Ecky klien kita akan tertuang di pleidoi,” kata Dio.
Dirinya enggan berkomentar banyak soal tuntutan yang JPU terhadap kliennya. Baginya, yang terpenting adalah proses hukum atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya dapat dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
“Cuma kita dari penasehat hukum inti dari pada kasus ini kita ingin proses hukum dilakukan seadil adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa
-
Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
-
Tampang Pelaku Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Saat Memohon Belas Kasihan di Depan Majelis Hakim
-
Ingat Aksi Keji Ecky Listiantho, Kakak Angela Menangis Saat Jadi Saksi Sidang: Saya Tak Terima, Yang Mulia
-
Ecky Listiantho Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga, Pengacara Beberkan Fakta Ini
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan
-
Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos
-
Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang
-
Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka