SuaraBekaci.id - Terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa umum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8).
“Hari ini jaksa penuntut umum tadi sudah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap terdakwa Ecky untuk pasal yang terbukti dalam surat bacaan dakwaan itu pasal 340 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan.
Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Ludy menyebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa perbuatan keji yang dilakukan terdakwa mutlak untuk pembunuhan. Sehingga, tuntutan Pasal 340 KUHP dinilai tepat untuk Ecky Listiantho.
“Penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi mulai dari awal hingga akhir tahun 2020 Desember itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan ya, jadi kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Ecky Listiantho, Aulia Wahyu Fathdio mengatakan atas tuntutan tersebut pihaknya mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
“Ya kita dikasih waktu oleh najelis dua minggu untuk pleidoi. Nanti apa yang dipikirkan oleh saudara Ecky klien kita akan tertuang di pleidoi,” kata Dio.
Dirinya enggan berkomentar banyak soal tuntutan yang JPU terhadap kliennya. Baginya, yang terpenting adalah proses hukum atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya dapat dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
“Cuma kita dari penasehat hukum inti dari pada kasus ini kita ingin proses hukum dilakukan seadil adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/6) siang. Sidang digelar secara terbuka.
Dakwaan untuk Ecky dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata dalam sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Candra PN Cikarang. Ecky didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
“Pasal dakwaan pertama Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky Putradinata, di ruang sidang, Senin (12/6).
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa
-
Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
-
Tampang Pelaku Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Saat Memohon Belas Kasihan di Depan Majelis Hakim
-
Ingat Aksi Keji Ecky Listiantho, Kakak Angela Menangis Saat Jadi Saksi Sidang: Saya Tak Terima, Yang Mulia
-
Ecky Listiantho Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga, Pengacara Beberkan Fakta Ini
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api