SuaraBekaci.id - Tuntutan hukuman mati telah dibacakan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (7/8).
Tuntutan hukuman mati ini tidak langsung diterima terdakwa. Atas perbuatan keji yang sebenarnya telah diakuinya, Ecky masih ingin membela diri.
Dihadapan majelis hakim, Ecky pun mengajukan nota keberatan atau pleidoi dan akan dibacakan dua minggu mendatang, Senin (21/8).
Menanggapi hal itu, sepupu Angela, Indriatmi (57) meminta kepada penegak hukum agar terdakwa Ecky Listiantho tetap dihukum mati.
“Keinginan kami seadil-adilnya, tapi pun kan masih ada pledoi 2 minggu lagi itu kita berharap gak akan berhasil jadi memang hukuman mati aja yang kita inginkan,” kata Indriatmi, usai persidangan berlangsung.
Sebab, menurutnya Ecky merupakan seorang penipu yang memang sengaja membunuh Angela dengan dugaan ingin menguasai harta sepupunya itu.
Indriatmi menyebut, dugaan itu diperkuat setelah keluarga mengetahui bahwa Ecky tidak hanya menipu Angela, tapi juga beberap orang lainnya. Fakta-fakta itu diketahui keluarga melalui pemberitaan.
“Itu ternyata dia menipu si a, b, c gitu kan, dari situ kita berpikiran ini memang dari pertama dia mengincar korban dan ternyata apesnya adek saya yang kena sampe begitu,” jelasnya.
Selain itu, Indriatmi mengungkap bahwa sekitar tahun 2019 saat ia dan keluarga sedang mencari keberadaan Angela. Dirinya sendiri juga sempat menjadi korban tipuan pria berusia 34 tahun itu.
Baca Juga: Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan
“Dengan lugunya, pinternya dia bohong bahwa dia juga gak tau dimana Angela padahal dia udah membunuh Angela pada saat itu,” ujarnya.
Selain menuntut hukuman mati, Indriatmi mengatakan keluarga juga menuntut Ecky secara perdata.
“Kan diambil apartemennya (Angela) kemarin juga sempat digadaikan sertifikat dari keluarga yang di Bekasi itu tapi sekarang udah diambil dan ada di pengadilan nanti bisa kami ambil,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengungkap bahwa terdakwa Ecky Listianto pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di dituntut hukuman mati.
“Hari ini jaksa penuntut umum tadi sudah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap terdakwa Ecky untuk pasal yang terbukti dalam surat bacaan dakwaan itu pasal 340 KUHP,” kata Ludy.
Ludy menyebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa perbuatan keji yang dilakukan terdakwa mutlak untuk pembunuhan. Sehingga, tuntutan Pasal 340 KUHP dinilai tepat untuk Ecky Listiantho.
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Ecky Listiantho Melawan
-
Harapan Keluarga Angela di Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Ecky Listianto: Hilang Nyawa, Dibayar Nyawa
-
Tanpa Dosa, Ecky Listiantho Ucap Cintai Angela, Korban yang Ia Bunuh, Mutilasi Lalu Dikuras Hartanya
-
Tampang Pelaku Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Saat Memohon Belas Kasihan di Depan Majelis Hakim
-
Ingat Aksi Keji Ecky Listiantho, Kakak Angela Menangis Saat Jadi Saksi Sidang: Saya Tak Terima, Yang Mulia
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung