SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akhirnya buka suara terkait sengketa lahan yang membuat tiga sekolah negeri (SDN) di Bantargebang disegel.
Tri memastikan pihaknya bakal segera membayar uang ganti rugi kepada ahli waris yang menyegel SDN Bantargebang III, IV, dan V paling lambat bulan November 2023.
“Tadi pagi saya sudah perintahkan Rp19 miliar kami siapkan nanti diketok palu. Mudah-mudahan segera saja diketok palu oleh yang terhormat,” kata Tri, Kamis (31/8).
“Kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan Gubernur, ya harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan,” sambungnya.
Menurutnya, proses oembayaran ganti rugi tidak bisa langsung serta merta dibayarkan. Melainkan, pihaknya memerlukan mekanisme pengaggaran seperti melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
“Kita sama-sama jaga betul bahwa ini adalah kepentingan anak bangsa, berpikirnya lebih luas lagi. Yakinkan bahwa pemerintah akan bayar, ini hanya harus ada proses perencanaan penganggaran saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris, Andri Sihombing menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan persidangan bahkan sampai ditingkat Mahkamah Agung yakni sidang Peninjauan Kembali (PK).
Putusan PK itu keluar pada April 2023. Maka, dari hadil putusan tersebut Pemerintah Kota Bekasi wajib membayar uang ganti rugi sekitar Rp19 miliar.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Bikin 3 SDN di Bantargebang Ditutup Ahli Waris, Pengamat Pendidikan: Pemkot Bekasi Gak Konsisten
-
Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
-
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit
-
Siapa Pendamping Asep Surya Atmaja? Parpol Koalisi Dikabarkan Sudah Kantongi Nama
-
Bangun Ekonomi dari Akar Rumput, BRI Dorong Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Buntut Dugaan Asusila, Seluruh Santri Ponpes Dar Et Tauhid Dipulangkan
-
Cek Penawaran BRI KPR dan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 dan Wujudkan Rumah Impian