SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akhirnya buka suara terkait sengketa lahan yang membuat tiga sekolah negeri (SDN) di Bantargebang disegel.
Tri memastikan pihaknya bakal segera membayar uang ganti rugi kepada ahli waris yang menyegel SDN Bantargebang III, IV, dan V paling lambat bulan November 2023.
“Tadi pagi saya sudah perintahkan Rp19 miliar kami siapkan nanti diketok palu. Mudah-mudahan segera saja diketok palu oleh yang terhormat,” kata Tri, Kamis (31/8).
“Kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan Gubernur, ya harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan,” sambungnya.
Menurutnya, proses oembayaran ganti rugi tidak bisa langsung serta merta dibayarkan. Melainkan, pihaknya memerlukan mekanisme pengaggaran seperti melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
“Kita sama-sama jaga betul bahwa ini adalah kepentingan anak bangsa, berpikirnya lebih luas lagi. Yakinkan bahwa pemerintah akan bayar, ini hanya harus ada proses perencanaan penganggaran saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris, Andri Sihombing menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan persidangan bahkan sampai ditingkat Mahkamah Agung yakni sidang Peninjauan Kembali (PK).
Putusan PK itu keluar pada April 2023. Maka, dari hadil putusan tersebut Pemerintah Kota Bekasi wajib membayar uang ganti rugi sekitar Rp19 miliar.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Bikin 3 SDN di Bantargebang Ditutup Ahli Waris, Pengamat Pendidikan: Pemkot Bekasi Gak Konsisten
-
Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
-
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional