SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akhirnya buka suara terkait sengketa lahan yang membuat tiga sekolah negeri (SDN) di Bantargebang disegel.
Tri memastikan pihaknya bakal segera membayar uang ganti rugi kepada ahli waris yang menyegel SDN Bantargebang III, IV, dan V paling lambat bulan November 2023.
“Tadi pagi saya sudah perintahkan Rp19 miliar kami siapkan nanti diketok palu. Mudah-mudahan segera saja diketok palu oleh yang terhormat,” kata Tri, Kamis (31/8).
“Kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan Gubernur, ya harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan,” sambungnya.
Menurutnya, proses oembayaran ganti rugi tidak bisa langsung serta merta dibayarkan. Melainkan, pihaknya memerlukan mekanisme pengaggaran seperti melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
“Kita sama-sama jaga betul bahwa ini adalah kepentingan anak bangsa, berpikirnya lebih luas lagi. Yakinkan bahwa pemerintah akan bayar, ini hanya harus ada proses perencanaan penganggaran saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris, Andri Sihombing menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan persidangan bahkan sampai ditingkat Mahkamah Agung yakni sidang Peninjauan Kembali (PK).
Putusan PK itu keluar pada April 2023. Maka, dari hadil putusan tersebut Pemerintah Kota Bekasi wajib membayar uang ganti rugi sekitar Rp19 miliar.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Bikin 3 SDN di Bantargebang Ditutup Ahli Waris, Pengamat Pendidikan: Pemkot Bekasi Gak Konsisten
-
Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
-
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang