SuaraBekaci.id - Polemik sengketa lahan di tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di wilayah Bantargebang mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib membayar uang ganti rugi kepada ahli waris sekitar Rp19 miliar.
Kewajiban itu karena secara hukum telah dibuktikan bahwa tanah atas 3 sekolah yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah sekitar 3.400 meter adalah sah milik ahli waris.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.
Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Namun, ia memastikan jika perintah pembayaran ganti rugi tak kunjung dipenuhi juga oleh Pemkot Bekasi, pihaknya tak segan untuk kembali menyegel 3 SDN tersebut.
“Kurang lebih seperti itu (kembali segel sekolah), jangan dia sampai gak ada kepastian hukum kan,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan pihaknya pun akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Baca Juga: 3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
Namun, Deded menerangkan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
“Mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja. Ini pak wali, TAPD, mungkin sedang memikirkan, lagi berproses,” jelasnya.
Sementara sambil menunggu proses pencairan, Deded menyebut pihaknya telah melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris untuk kembali membuka akses masuk di tiga SDN tersebut.
“Negosiasinya dilakukan oleh pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Pendidikan terhadap ahli waris yang melakukan penggembokan, minta dibuka gemboknya, akhirnya bisa dibuka,” tutupnya.
Kepsek Kaget Gedung Sekolah Ditutup
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang V Kota Bekasi, yang terletak di Jalan Villa Nusa Indah, Bantargebang, Kota Bekasi dipagar seng, Senin (28/8). Namun penutupan itu tidak diketahui oleh pihak sekolah.
Tag
Berita Terkait
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar
-
SDN Kuranji Disegel Ahli Waris, Dindikbud Serang Tantang Tempuh Jalur Hukum
-
Keren! Aksi Dosen Psikologi Bantu Tingkatkan Literasi Siswa SDN Kota Jambi
-
Viral SDN Cipeundeuy Minta Sumbangan Demi Beli Bangku dan Kursi, Terkuak Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam