SuaraBekaci.id - Kuasa hukum ahli waris yang menyegel 3 sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak taat hukum. Hal ini lantaran Pemkot tidak menunaikan perintah pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan kasus sengketa lahan di tiga sekolah itu bermula pada tahun 2003. Saat itu upaya yang dilakukan sebatas mediasi yang terus berjalan hingga tahun 2019.
Mediasi yang tidak menemukan titik terang akhirnya membuat ahli waris membawa kasus sengketa lahan itu ke pengadilan pada tahun 2020.
“Lalu kemudian sidang bersidanglah segala macam, sampai di 2022 itu putusan kasasi (dimenangkan ahli waris),” kata Andri, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Saat itu, Andri menerangkan Pemkot Bekasi bersedia untuk membayarkan uang ganti rugi kepada ahli waris.
Namun, bukannya membayar ganti rugi pada November 2022 Pemkot Bekasi justru mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal juga sebenarnya kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” tutur Andri.
Hal itu membuat pihak ahli waris menyegel tiga SDN di Bantargebang untuk pertama kalinya pada Desember 2022. Namun, tak lama kemudian sekolah itu kembali dibuka sambil menunggu putusan Pk.
Akhirnya pada April 2023, putusan PK keluar dan hasilnya ahli waris kembali memenangkan sidang tersebut.
Baca Juga: 3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
Pengadilan negeri pun telah memerintahkan Pemkot Bekasi untuk membayar uang ganti rugi. Namun hingga kini, ahli waris belum juga mendapatkan haknya.
“Taat hukumnya itulah yang perlu digaris bawah itu, harusnya kasih contoh ke warga bagaimana warga mau taat hukum kan kalo kemudian Wali Kotanya saja ga tahap hukum,” ujarnya.
Namun demikian, Andri menerangkan bahwa per hari ini Selasa (29/8) tiga SDN di Bantargebang yang disegel itu telah dibuka kembali. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa kembali dilakukan.
“Sudah bisa sekolah hari ini sudah disampaikan kepala sekolah masing masing,” tutupnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan pihaknya pun akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
Tag
Berita Terkait
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
-
Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar
-
Melihat Anak-anak PAUD diTambakrejo Kota Semarang, Tetap Ceria Meskipun Gedung Sekolah Tak Layak
-
Lewat Estafet Peduli Bumi, Asuransi Astra Bangun Gedung Sekolah Tahan Gempa SDN 1 Cianjur
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!