SuaraBekaci.id - Kuasa hukum ahli waris yang menyegel 3 sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak taat hukum. Hal ini lantaran Pemkot tidak menunaikan perintah pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan kasus sengketa lahan di tiga sekolah itu bermula pada tahun 2003. Saat itu upaya yang dilakukan sebatas mediasi yang terus berjalan hingga tahun 2019.
Mediasi yang tidak menemukan titik terang akhirnya membuat ahli waris membawa kasus sengketa lahan itu ke pengadilan pada tahun 2020.
“Lalu kemudian sidang bersidanglah segala macam, sampai di 2022 itu putusan kasasi (dimenangkan ahli waris),” kata Andri, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Baca Juga: 3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
Saat itu, Andri menerangkan Pemkot Bekasi bersedia untuk membayarkan uang ganti rugi kepada ahli waris.
Namun, bukannya membayar ganti rugi pada November 2022 Pemkot Bekasi justru mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal juga sebenarnya kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” tutur Andri.
Hal itu membuat pihak ahli waris menyegel tiga SDN di Bantargebang untuk pertama kalinya pada Desember 2022. Namun, tak lama kemudian sekolah itu kembali dibuka sambil menunggu putusan Pk.
Akhirnya pada April 2023, putusan PK keluar dan hasilnya ahli waris kembali memenangkan sidang tersebut.
Pengadilan negeri pun telah memerintahkan Pemkot Bekasi untuk membayar uang ganti rugi. Namun hingga kini, ahli waris belum juga mendapatkan haknya.
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan