SuaraBekaci.id - Pengamat Pendidikan Kota Bekasi, Imam Kobul Yahya menyoroti polemik sengketa lahan yang menyebabkan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang disegel.
Menurutnya, fenomena sengketa lahan di bangunan Pemerintahan khususnya sekolah bukan hal yang asing.
“Sebetulnya masalah seperti ini tidak aneh di Bekasi, soalnya dalam pembangunan SD dahulunya meminjam lahan warga,” kata Imam kepada SuaraBekaci.id, Rabu (30/9).
Imam menyebut, pinjaman lahan itu biasanya memang tidak ada perjanjian tertulis. Sebabnya, warga begitu mempercayai pemerintah.
Baca Juga: Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
“Memang atas seijin warga tersebut dengan harapan anaknya bisa sekolah dekat dengan rumah dan anaknya atau cucunya kelak diprioritaskam bekerja disitu. Ternyata dijaman sekarang hak itu tidak didapatkan keturunannya, sehingga rawan digugat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, menurut Imam selagi pemilik lahan memiliki bukti yang sah atas tanah yang dipinjam pemerintah, mereka berhak menggugat pengguna lahan.
Seperti halnya yang dilakukan ahli waris tiga SDN di Bantaregabang. Namun, Imam menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang terkesan tak taat hukum karena belum membayarkan hak ganti rugi ahli waris.
“Ini namanya tidak komitmen dan tidak konsisten. Harusnya kan terus terang, kami kalah tapi mohon tahun ini anggaran belum tersedia mudah-mudahan dibayarkan tahun depan,” ucapnya.
Oleh karenanya, Imam berharap Pemkot Bekasi bisa lebih bijak dalam menyikapi ketentuan hukum yang telah ada terkait sengketa lahan di tiga SDN itu.
Baca Juga: Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
“Dibayarkan dan pencatatan aset di Bekasi harus lebih baik lagi, masyarakat ahli waris tidak boleh dirugikan dnan siswa serta warga sekolah harus ada jaminan tetap aman dalam proses belajar mengajar,” tandasnya.
Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar untuk Ahli Waris
Polemik sengketa lahan di tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di wilayah Bantargebang mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib membayar uang ganti rugi kepada ahli waris sekitar Rp19 miliar.
Kewajiban itu karena secara hukum telah dibuktikan bahwa tanah atas 3 sekolah yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah sekitar 3.400 meter adalah sah milik ahli waris.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.
Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Namun, ia memastikan jika perintah pembayaran ganti rugi tak kunjung dipenuhi juga oleh Pemkot Bekasi, pihaknya tak segan untuk kembali menyegel 3 SDN tersebut.
“Kurang lebih seperti itu (kembali segel sekolah), jangan dia sampai gak ada kepastian hukum kan,” tutupnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu