SuaraBekaci.id - Pengamat Pendidikan Kota Bekasi, Imam Kobul Yahya menyoroti polemik sengketa lahan yang menyebabkan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang disegel.
Menurutnya, fenomena sengketa lahan di bangunan Pemerintahan khususnya sekolah bukan hal yang asing.
“Sebetulnya masalah seperti ini tidak aneh di Bekasi, soalnya dalam pembangunan SD dahulunya meminjam lahan warga,” kata Imam kepada SuaraBekaci.id, Rabu (30/9).
Imam menyebut, pinjaman lahan itu biasanya memang tidak ada perjanjian tertulis. Sebabnya, warga begitu mempercayai pemerintah.
“Memang atas seijin warga tersebut dengan harapan anaknya bisa sekolah dekat dengan rumah dan anaknya atau cucunya kelak diprioritaskam bekerja disitu. Ternyata dijaman sekarang hak itu tidak didapatkan keturunannya, sehingga rawan digugat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, menurut Imam selagi pemilik lahan memiliki bukti yang sah atas tanah yang dipinjam pemerintah, mereka berhak menggugat pengguna lahan.
Seperti halnya yang dilakukan ahli waris tiga SDN di Bantaregabang. Namun, Imam menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang terkesan tak taat hukum karena belum membayarkan hak ganti rugi ahli waris.
“Ini namanya tidak komitmen dan tidak konsisten. Harusnya kan terus terang, kami kalah tapi mohon tahun ini anggaran belum tersedia mudah-mudahan dibayarkan tahun depan,” ucapnya.
Oleh karenanya, Imam berharap Pemkot Bekasi bisa lebih bijak dalam menyikapi ketentuan hukum yang telah ada terkait sengketa lahan di tiga SDN itu.
Baca Juga: Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
“Dibayarkan dan pencatatan aset di Bekasi harus lebih baik lagi, masyarakat ahli waris tidak boleh dirugikan dnan siswa serta warga sekolah harus ada jaminan tetap aman dalam proses belajar mengajar,” tandasnya.
Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar untuk Ahli Waris
Polemik sengketa lahan di tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di wilayah Bantargebang mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib membayar uang ganti rugi kepada ahli waris sekitar Rp19 miliar.
Kewajiban itu karena secara hukum telah dibuktikan bahwa tanah atas 3 sekolah yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah sekitar 3.400 meter adalah sah milik ahli waris.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikan ke hukumnya aja,” ujarnya.
Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Namun, ia memastikan jika perintah pembayaran ganti rugi tak kunjung dipenuhi juga oleh Pemkot Bekasi, pihaknya tak segan untuk kembali menyegel 3 SDN tersebut.
“Kurang lebih seperti itu (kembali segel sekolah), jangan dia sampai gak ada kepastian hukum kan,” tutupnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
-
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
-
Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?