SuaraBekaci.id - Pengamat Pendidikan Kota Bekasi, Imam Kobul Yahya menyoroti polemik sengketa lahan yang menyebabkan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang disegel.
Menurutnya, fenomena sengketa lahan di bangunan Pemerintahan khususnya sekolah bukan hal yang asing.
“Sebetulnya masalah seperti ini tidak aneh di Bekasi, soalnya dalam pembangunan SD dahulunya meminjam lahan warga,” kata Imam kepada SuaraBekaci.id, Rabu (30/9).
Imam menyebut, pinjaman lahan itu biasanya memang tidak ada perjanjian tertulis. Sebabnya, warga begitu mempercayai pemerintah.
“Memang atas seijin warga tersebut dengan harapan anaknya bisa sekolah dekat dengan rumah dan anaknya atau cucunya kelak diprioritaskam bekerja disitu. Ternyata dijaman sekarang hak itu tidak didapatkan keturunannya, sehingga rawan digugat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, menurut Imam selagi pemilik lahan memiliki bukti yang sah atas tanah yang dipinjam pemerintah, mereka berhak menggugat pengguna lahan.
Seperti halnya yang dilakukan ahli waris tiga SDN di Bantaregabang. Namun, Imam menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang terkesan tak taat hukum karena belum membayarkan hak ganti rugi ahli waris.
“Ini namanya tidak komitmen dan tidak konsisten. Harusnya kan terus terang, kami kalah tapi mohon tahun ini anggaran belum tersedia mudah-mudahan dibayarkan tahun depan,” ucapnya.
Oleh karenanya, Imam berharap Pemkot Bekasi bisa lebih bijak dalam menyikapi ketentuan hukum yang telah ada terkait sengketa lahan di tiga SDN itu.
Baca Juga: Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
“Dibayarkan dan pencatatan aset di Bekasi harus lebih baik lagi, masyarakat ahli waris tidak boleh dirugikan dnan siswa serta warga sekolah harus ada jaminan tetap aman dalam proses belajar mengajar,” tandasnya.
Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar untuk Ahli Waris
Polemik sengketa lahan di tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di wilayah Bantargebang mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib membayar uang ganti rugi kepada ahli waris sekitar Rp19 miliar.
Kewajiban itu karena secara hukum telah dibuktikan bahwa tanah atas 3 sekolah yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang dengan total luas tanah sekitar 3.400 meter adalah sah milik ahli waris.
“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SD IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SD 5 1.000 meter, dan SD 3 itu 500 meter,” jelas kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) malam.
Andri menerangkan bahwa terkait pembayaran uang ganti rugi pihak pengadilan negeri pada 2 Agustus 2023 telah menyurati Pemkot Bekasi untuk segera membayar kewajibannya.
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan 3 SDN di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp19 Miliar
-
Tiga SD Disegel Gegara Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
-
Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi