Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 25 Juli 2023 | 16:08 WIB
Sidang Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs, Saksi Dokter RSUD Bantar Gebang Beberkan Fakta Ini (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Tersangka kasus serial killer, Aki Wowon cs menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bekasi Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (25/7).

Agenda sidang pada hari ini pengungkapan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Ada satu orang saksi yang dihadirkan yakni Nanang Agung Permadi sebagai Dokter di RSUD Bantar Gebang.

Dalam ruang persidangan, Nanang bersaksi bahwa pada 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.45 WIB dirinya sedang berjaga dan mendapati 5 orang pasien yakni Ai Maemunah dan ketiga anaknya yaitu Muhammad Riswandi, Ridwan Abdul Muis dan NR, serta Dede Solehudin yang saat ini juga menjadi terdakwa.

“Saya kan dokter jaga, saya ada pasien datang ke rumah sakit dan saya tangani di IGD,” kata Nanang.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Serial Killer Pembunuhan Berantai Aki Wowon

Dia menyebut, 1 di antara 5 pasien itu saat datang sudah dalam keadaan meninggal dunia. Sementara 4 lainnya masih dalam keadaan hidup namun dengan kondisi yang menurun.

Sidang Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs, Saksi Dokter RSUD Bantar Gebang Beberkan Fakta Ini (Suara.com/Mae Harsa)

“Yang pertama kan yang cewek, dia kehilangan kesadaran, napasnya cepat, mulutnya berbusa, terus yang cowo juga begitu, semuanya masih hidup cuman kondisinya benar-benar menurun,” ujarnya.

Dari 5 orang pasien yang datang, Nanang bersaksi bahwa dirinya hanya menangani 3 orang pasien yang masih dalam keadaan hidup. Sementara satu yang meninggal langsung dibawa ke ruang jenazah dan satu lainnya ditangani dokter spesialis anak.

“Setelah tindakan yang perempuan dan lain-lain itu menuurun, semuanya berbusa. Cuman setelah saya bilas lambung itu yang paling mendingan pak Dede yang jadi tersangka,” ujarnya.

Diketahui, trio tersangka serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Warga Emosi Umbar Caci Maki saat Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Aki Wowon Cs

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sugijati mengatakan sidang kedua ini lebih membahas pada bagaimana peristiwa wowon cs membeli racun untuk membunuh korbannya.

“Cuma masih tanya ke masalah membeli obat racun tersebut,” kata Sugijati, Selasa (18/7).

Sementara, sidang selanjutnya akan dimulai lagi pekan depan dengan agenda yang sama yaitu keterangan saksi dari para terdakwa.

"Kalau dari pandangan kita sebelum ada putusan kita pasti akan membelanya masih ada keterangan saksi lain dan antar terdakwa agar saling meringankan," ucapnya.

Kontributor: Mae Harsa

Load More