SuaraBekaci.id - Ada cerita lain yang diungkap warga soal penghuni kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading Jl. Piano IX No. FV/5 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Kabupaten Bekasi, yang diduga jadi markas penjualan ginjal manusia.
Murniati (40) mengungkapkan salah satu penghuni kontrakan bernama Akmal dikenalnya sosok cukup sopan dan tidak memiliki gelagat aneh. Bahkan Akmal sering terlihat beribadah ke masjid sekitar kontrakan tersebut.
Murniati ialah istri dari Sudirman, pemilik rumah yang disewa Akmal dan teman-temannya. Karena tak menaruh curiga, Murniati pun mengaku tak mempermasalahkan saat Akmal menunggak biaya sewa.
“Takbiran saya telpon dia mau ngasih lontong sayur, segitunya biar dia nunggak kontrakan, saya tetap baik sama dia,” ucap Muniarti kepada SuaraBekaci.id
Murniati juga memiliki cerita lain soal sosok Akmal ini. Menurutnya, pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H, Akmal sempat mengaku kepada dirinya bahwa ia berasal dari keluarga broken home.
“Kenapa kamu gak pulang kampung? ‘Buat apa bu saya pulang kampung, saya ini kan keluarga broken home, bapak ibu sudah menikah lagi’ ada dia cerita itu,” cerita Murniati.
Namun, begitu rumah miliknya itu digerebek pihak kepolisian, Murniati mengaku sakit hati karena merasa dikelabui oleh penyewa rumahnya itu.
“Saya di khianatin sama dia, saya begitu baik sama anak itu,” ujarnya.
Hingga kini, dirinya mengaku masih belum menyangka bahwa penyewa kontrakannya itu diduga terlibat dalam kasus berskala internasional itu.
Baca Juga: Bos Penghuni Kontrakan yang Jadi Markas Penampungan Ginjal Manusia Pernah Bentak Pemilik Rumah
Sementara itu, suami Murniati, Sudirman mengatakan bahwa rumah miliknya itu pada November 2022 disewa oleh seseorang bernama Septian Taher.
Kepada Sudirman saat itu, Septian meminta izin untuk menempati kontrakan bersama 5-6 orang rekannya.
Pada Maret 2023, Septian mengabarkan kepada Sudirman bahwa ia berangkat ke Bali dan kontrakan dialihkan kepada Akmal.
“Akhirnya terbayarlah, ditelpon sama Septian bahwa dia bertanggung jawab. Baru kita tahu Septian itu bosnya,” jelasnya.
Kasus Dugaan Penjualan Ginjal Manusia
Diberitakan sebelumnya, rumah kontrakan itu dikabarkan menjadi tempat penampungan praktik penjualan ginjal manusia untuk kemudian di kirim ke Kamboja.
Tag
Berita Terkait
-
Bos Penghuni Kontrakan yang Jadi Markas Penampungan Ginjal Manusia Pernah Bentak Pemilik Rumah
-
Sudirman Tak Sangka Penyewa Rumah Miliknya Ditangkap karena Penjualan Ginjal Manusia: Orangnya Lugu
-
Pemilik Kontrakan yang Jadi Tempat Penampungan Ginjal Manusia di Bekasi Ungkap Penyewa Mengaku Kuli Bangunan
-
5 Fakta Kontrakan di Bekasi yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia: Dikirim ke Kamboja
-
Bukan Sakit Ginjal, Hakim Bongkar Surat Dokter Eks Pacar Mario Dandy: Ini Riwayatnya Sariawan dan Nyeri Pinggang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031