SuaraBekaci.id - AD, karyawati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi bakal mendapat perlindungan dari Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak LPSK seperti disampaikan Wakil Ketua Maneger Nasution mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melindungi AD.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ucap Maneger.
Maneger melanjutkan bahwa LPSK sudah melakukan kontak kepada AD yang diwakili oleh pengacaranya. Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).
“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.
LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.
Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap Maneger.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban 'Staycation Bareng Bos' Modus Perpanjangan Kontrak Kerja
Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.
“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban 'Staycation Bareng Bos' Modus Perpanjangan Kontrak Kerja
-
Bos yang Lecehkan Karyawati Minta Ampun Usai Viral, Pengacara Korban: Kami Tak Respon
-
Karyawati yang Diajak Bos Staycation Bawa Dua Orang Saksi Saat Diperiksa Polisi, Salah Satunya dari PT IKEDA
-
Ini Jadwal Pemeriksaan Bos Berinisial B yang Diduga Ajak Karyawati Staycation di Cikarang
-
Absen Panggilan Polisi Hari Ini, Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Alami Trauma
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online