SuaraBekaci.id - AD, karyawati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi bakal mendapat perlindungan dari Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak LPSK seperti disampaikan Wakil Ketua Maneger Nasution mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melindungi AD.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ucap Maneger.
Maneger melanjutkan bahwa LPSK sudah melakukan kontak kepada AD yang diwakili oleh pengacaranya. Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).
“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.
LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.
Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap Maneger.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban 'Staycation Bareng Bos' Modus Perpanjangan Kontrak Kerja
Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.
“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban 'Staycation Bareng Bos' Modus Perpanjangan Kontrak Kerja
-
Bos yang Lecehkan Karyawati Minta Ampun Usai Viral, Pengacara Korban: Kami Tak Respon
-
Karyawati yang Diajak Bos Staycation Bawa Dua Orang Saksi Saat Diperiksa Polisi, Salah Satunya dari PT IKEDA
-
Ini Jadwal Pemeriksaan Bos Berinisial B yang Diduga Ajak Karyawati Staycation di Cikarang
-
Absen Panggilan Polisi Hari Ini, Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Alami Trauma
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara