- Pemerintah Kabupaten Bekasi memberhentikan sementara oknum ASN berinisial N akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Pelaku ditangkap polisi di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi pada 29 Mei 2026 dengan barang bukti narkoba.
- Status kepegawaian menunggu putusan pengadilan inkrah dan selama proses hukum pelaku menerima gaji tidak penuh.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberhentikan sementara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I usai terjerat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu sebagai langkah tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujar Bennie di Cikarang, Mengutip Antara, Sabtu (6/6).
Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yakni undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur aparatur sedang menjalani proses hukum.
Status kepegawaian terduga pelaku belum dicabut secara permanen hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Artinya, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Bennie menyatakan keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur melalui penanganan secara objektif serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap ASN diduga melanggar hukum.
Baca Juga: Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah," ucap dia.
Polisi pada Jumat (29/5/2026) menangkap pria berinisial N alias I di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu usai menjadi target petugas melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya.
"Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling
-
Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT
-
AHY Dukung Kejurnas Tinju 2026, Atlet dari 35 Provinsi Siap Adu Kekuatan di Atas Ring
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya